Opini

Saatnya Profesor Bersama Rakyat Bangun Aceh

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, pengabdian yang dapat ditorehkan sangatlah terbatas, sedangkan pengharapan masyarakat terhadap karya bakti ilmu

Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Rektor UNIKI Bireuen, Prof Dr Apridar SE MSi 

Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya. (wikipedia).

Jabatan profesor hanya berlaku ketika yang bersangkutan berada di lingkungan akademik.

Namun apabila orang tersebut mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.

Begitu hanya apabila seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, pengabdian yang dapat ditorehkan sangatlah terbatas, sedangkan pengharapan masyarakat terhadap karya bakti ilmuan senior tersebut sangat tinggi.

Aceh yang diberikan kekhususan dalam pelaksanaan adat, pendidikan, dan agama sangat berkepentingan untuk menggunakan sumber daya komunitas yang telah Allah titipkan ilmu yang mumpuni untuk digunakan dalam meningkatkan pembangunan peradaban bangsa yang lebih baik.

Dengan masa pengabdian terbatas, sudah seharusnya pemanfaatan para ilmuan senior lebih optimal lagi.

Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi atau daerah kabupaten/kota di Indonesia keberadaannya sangat strategis.

DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: yaitu Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang, yaitu hak interpelasi, hak angket; dan hak menyatakan pendapat.

Dengan fungsi yang sangat strategis tersebut, seharusnya kedudukan lembaga perwakilan rakyat tersebut sangat disegani utamanya para eksekutif dalam menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat.

Namun dengan pengalaman yang dimiliki eksekutif dengan jam terbangnya lebih tinggi, menjadikan pengawasan serta fungsi anggaran yang didasari undang-undang “legislative” perwakilan rakyat sepertinya dalam melakukan pengawasan tersebut belum mampu melaksanakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Berbagai masukan yang diberikan legislatif, sering dipatahkan oleh kelihaian para eksekutif dalam meyakinkan para pengawas tersebut dalam menjalankan aktivitasnya sebagaimana yang mereka kehendaki.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved