Indikasi Perang Jenderal Polri, Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba menyebut, Ferdy Sambo, sengaja merusak CCTV dalam kaitan kasus KM 50

Editor: Amirullah
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

Dalam hal itu, Jaksa menilai jika kuasa hukum Teddy Minahasa tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Akibatnya, kata Jaksa, pihak Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum/terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar salah satu JPU saat membacakan replik atas pledoi Teddy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Jaksa menilai, seluruh tindakan formil dan materil dalam kasus peredaran sabu Teddy Minahasa sudah terpenuhi. Sehingga, dakwaannya menjadi sah.

Sementara pada pasal yang diperdebatkan tersebut, kata Jaksa, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP dan syarat materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b.

"Semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum, karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ngada," ucap Jaksa.

"Di mana penasihat hukum terdakwa berupaya dengan segala asumsinya mengabaikan dan mengaburkan fakta adanya alat bukti keterangan ahli digital forensik yang keterangannya sudah dituangkan oleh penyidik dalam bentuk BAP ahli sebagaimana ketentuan dalam KUHAP," lanjutnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga menilai bahwa penasihat hukum Teddy tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Pasalnya, dalam pledoi yang disebutkan Teddy, hanya merujuk pada satu saksi yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Padahal, kata Jaksa, keterangan saksi dalam peristiwa ini bukan hanya berasal dari Dody, tetapi ada juga dari Syamsul Ma'arif dan Arif Hadi Prabowo.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," tegas Jaksa.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 30 Maret 2023," tandasnya

Sempat trending saat Sambo tertimpa kasus

Kasus KM 50 yang merupakan peristiwa penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta – Cikampek, kembali mengemuka seiring berjalannya penyelidikan terhadap kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, di media sosial, khususnya Twitter, muncul dorongan dari warganet untuk membuka kembali kasus kematian laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved