Berita Langsa
Pendaftaran Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pengumuman ini ditandatangani Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, Mukhsin, SH.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
(11) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan. (12) Mengajukan surat lamaran (yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi KIP Kota Langsa) dengan melampirkan.
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
b. Pas Foto warna layar belakang merah terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
c. Daftar Riwayat Hidup;
d. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
e. Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Menyeluruh dari Rumah Sakit terkait sehat Jasmani dan Rohani, sedangkan surat keterangan Bebas dari Narkoba dilampirkan pada saat lulus 15 besar.
Baca juga: KIP Bireuen: Kebutuhan Caleg DPRK Bireuen pada Pemilu 2024 Capai Seribu Orang Lebih
f. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, terkait, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
g. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan, apabila terpilih.
h. Surat pernyataan di atas materai RP.10.000,- bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP.
i. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum atau tidak, jika terpilih menjadi anggota KIP.
j. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.
k. Surat pernyataan di atas materai Rp 10.000, bersedia bekerja penuh waktu.
I. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
m. Bagi Aparatur Sipil Negara, melampirkan Surat rekomendasi dari Atasan Langsung dan Izin Pejabat Pembina Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
n. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu.jpg)