Breaking News

Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah Kini Diborgol, Jadi Pelajaran Hargai Perbedaan

Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis, jadi pelajaran soal hargai perbedaan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA - DOK POLRI
Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis, jadi pelajaran soal hargai perbedaan. 

Apalagi Muhammadiyah yang sudah ikut membangun NKRI bahkan jauh hari sebelum bangsa Indonesia merdeka. 

Menurut Musliadi, pihaknya khawatir kalau hal ini dibiarkan dan aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas, maka akan menimbulkan gejolak besar dan ini akan memicu kemarahan warga Muhammadiyah

“Kami tidak takut, tidak ada pilihan lain, Kapolri segera tangkap dan adili dia, sebelum angkatan muda Muhammadiyah se Indonesia ikut marah,” tegas Musliadi. 

AP Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN

Sementara dikutip dari Tribunnews.com, Hasil Sidang Majelis Etik BRIN menyatakan peneliti Andi Pangerang Hasanudin atau AP Hasanuddin bersalah telah melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, peneliti tersebut memberikan komentar bernada ancaman membunuh kepada warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Idul Fitri di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menyampaikan kalau AP Hasanuddin melanggar kode etik ASN.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Ratih, Kamis (27/4/2023).

Ia menuturkan, sebelumnya sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya," urai Ratih.

"Dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tambahnya.

Meski demikian, majelis Etik tetap menyatakan AP Hasanuddin bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB pada Rabu kemarin (26/4/2023).

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.

Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Agus Ramadhan)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved