Berita Pemilu 2024
Siap-siap! KIP Nagan Raya Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRK untuk Pemilu 2024, Ini Jadwalnya
Karena itu, bagi partai politik nasional dan partai politik lokal dipersilakan mendaftarkan bacaleg yang dibuka hingga 14 Mei 2023.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya mulai membuka penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRK Nagan Raya untuk Pemilu 2024.
Karena itu, bagi partai politik nasional dan partai politik lokal dipersilakan mendaftarkan bacaleg yang dibuka hingga 14 Mei 2023.
Dalam pengumuman KIP Nagan Raya Nomor: 303/PL.01.4-Pu/1115/2023 tanggal 24 April 2023, disebutkan bahwa waktu pendaftaran bakal calon anggota DPRK dibuka mulai pukul 08.00–16.00 WIB untuk tanggal 1–13 Mei 2023.
Sedangkan untuk hari terakhir pengajuan yakni 14 Mei 2023, layananan pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00–23.59 WIB.
Hal itu dikatakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Nagan Raya, Syahrul Iman kepada Serambinews.com, Senin (1/5/2023).
Menurut Komisioner KIP Nagan Raya itu, setiap partai politik nasional dan partai politik lokal dalam pengajuan bakal calon anggota DPRK ini wajib mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi SILON.
Untuk pengajuan berkas hardcopy, disampaikan langsung ke KIP Nagan Raya sesuai waktu pelayanan yang sudah ditentukan.
“Persyaratan administrasi bakal calon secara lengkap diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” beber dia.
“Untuk partai politik local, terdapat dalam Pasal 6 Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023,” jelas Iman.
Syahrul Iman menyampaikan, bahwa KIP Nagan Raya sudah membentuk Helpdesk untuk tahapan pencalonan.
"Bagi partai politik yang ingin bertanya lebih lanjut terkait syarat dan kelengkapan administrasi, bisa langsung ke Kantor KIP Nagan Raya," ujarnya.
Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan sejak 15 Mei–23 Juni 2023.
Pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) pada tanggal 19–23 Agustus 2023, dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.(*)
daftar caleg
calon anggota DPRK
jadwal pendaftaran caleg
Pemilu 2024
KIP Nagan Raya
Nagan Raya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.