Berita Aceh Besar
Belum Ada Parlok dan Parnas yang Mendaftarkan Bacaleg Ke KIP Aceh Besar
KIP Aceh Besar menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten (KIP) Aceh Besar menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, Muhammad Hayat mengatakan, hingga siang ini masih belum ada Partai Lokal dan Partai Nasional yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KIP Aceh Besar, Selasa (2/5/2023).
Ia mengatakan, tahapan proses pengajuan bakal calon anggota DPRK Aceh Besar ini dimulai pada tanggal 1 s/d 14 Mei 2023.
“Dan hingga siang ini belum ada Parpol dan Parlok yang mendaftarkan bacaleg DPRK,” kata Hayat kepada Serambi.
Baca juga: Pengurusan SKCK Bacaleg DPRA Sudah Bisa di Polres
Ia berharap, baik partai politik dapat menyelesaikan pendaftaran sebelum batas akhir jadwal Pengajuan, dan menghindari batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB pada tanggal 14 Mei mendatang.
Ia menjelaskan, untuk hari pertama belum ada yang mengajukan bakal calon Anggota DPRK ke KIP Aceh Besar.
KIP Aceh Besar telah siap menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRK hingga berakhirnya masa tahapan pencalonan yang telah ditetapkan.
"Untuk hari pertama pembukaan pendaftaran, 1 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, belum ada Partai Politik maupun Partai Politik Lokal yang mendaftar ke KIP Aceh Besar,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Komisi I DPRK Pidie Rekrut Pansel KIP, Ini Nama-Nama Diundang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Independen-Pemilihan-KIP-Aceh-Besar-Muhammad-Hayat_.jpg)