Berita Banda Aceh

Calon Wakil Rakyat Mulai Mendaftar

Pada hari terakhir tanggal 15 Mei kita buka pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Samsul Bahri, Ketua KIP Aceh

Editor: mufti
IST
Samsul Bahri, Ketua KIP Aceh 

Pada hari terakhir tanggal 15 Mei kita buka pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Samsul Bahri, Ketua KIP Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai Senin (1/5/2023) membuka pendaftaran  bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).  KIP kabupaten/kota se-Aceh juga mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRK mulai kemarin.   

Masa pendaftaran  balon DPRK, DPRA,  dan DPD RI itu sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran dalam rentang waktu 1-13 Mei mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. “Pada hari terakhir tanggal 15 Mei  kita buka pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada Serambi di ruang kerjanya, Senin (1/5/2023).

Dia berharap partai politik maupun balon DPD RI agar mendaftarkan lebih awal,  tidak menunggu hari terakhir pendaftaran. Pasalnya, pada hari terakhir biasanya akan banyak balon yang mendaftar, sehingga jika ada hal-hal yang menyangkut syarat pendaftaran masih kurang, akan kesulitan memperbaiki.

Hingga pukul 16.00 WIB kemarin, baru satu orang mendaftar di KIP Aceh, yakni M. Fadhil Rahmi. Dia resmi mendaftar ke KIP Aceh untuk maju kembali sebagai bakal calon DPD RI untuk pemilu 2024 mendatang. Pria yang akrab disapa Syech Fadhil itu tampak tiba di kantor KIP Aceh sekitar pukul 15.10 WIB.

Kedatangan Syech Fadhil bersama timnya mendaftarkan diri menjadi balon DPD RI periode 2024-2029 itu disambut Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dan sejumlah Komisioner KIP Aceh lainnya.

Setiba di aula KIP Aceh ia langsung menyerahkan dokumen pendaftaran yang diterima oleh Ketua KIP Aceh. Syech Fadhil mengatakan, dirinya sudah menyerahkan dokumen serta syarat-syarat yang diminta untuk kembali maju menjadi Balon DPD RI.

“Kita memang mengusahakan  menyerahkan dokumen pendaftaran ini paling awal,” kata Syech Fadhil kepada Serambi.

Sesuai pasal 11 PKPU 10 Tahun 2023, syarat Bacaleg DPRA, antara lain; Merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan,  telah berumur 21 tahun atau lebih dan bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya, harus warga yang telah menetap di Provinsi Aceh paling telat 6 bulan sebelum masa pendaftaran, dan mampu menjalankan syariat Islam dibuktikan dengan keterangan mampu baca Al-Qur’an. Kemudian, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5  tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Ada pula sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi.(iw)

Bacaleg DPRA Minta Pengurusan SKCK di Polres

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan maju pada Pemilu 2024 adalah surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bacaleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G. Pengadilan tidak akan menerbitkan surat keputusan tersebut, jika bacaleg tidak memiliki SKCK yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Sesuai dengan Surat Telegram Kabaintelkam Polri Nomor STR/781/IV/YAN.2.1.2023 Tanggal 5 April 2023, SKCK untuk calon Anggota DPD/DPR RI diterbitkan oleh kepolisian daerah (Polda).

Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi yang kembali akan maju sebagai bacaleg DPRA, kepada Serambi tadi malam mengatakan, ada informasi atau semacam surat edaran yang mengharuskan bacaleg DPRA juga mengurus SKCK ke Polda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved