Motif Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ungkap Sudah Lelah Debat
Motif soal 'halalkan darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ungkap karena sudah lelah debat soal perbedaan penentuan lebaran
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
AP Hasanuddin yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.
AP Hasanuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.
Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar
Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE Nomor 19 dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak 750 juta.
"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini (1 Mei 2023),” kata Brigjen Adi Vivid.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu buah handphone merek Xiaomi yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
Kemudian dua akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, kemudian satu unit Notebook merek Asus.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN.
Ancaman itu di tautan yang diunggah Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.
Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.