Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar Hingga Viral, Pelaku Ditangkap
pemuda berusia 26 tahun ini diketahui menyebar video hubungannya dengan mantan pacar di sejumlah grup perpesanan Telegram.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Setelah diperiksa, pria asal Bali ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.
SERAMBINEWS.COM - Tak terima hubungan cintanya diputuskan, seorang pria di Bali nekat menyebar video syurnya dengan mantan pacar di aplikasi perpesanan instan.
Video asusila dirinya dengan mantan pacarnya itu bahkan menyebar luas hingga viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, pria ini pun akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pria itu diketahui berinisial PABU, warga Jalan Patih Nambih, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023), pemuda berusia 26 tahun ini diketahui menyebar video hubungannya dengan mantan pacar di aplikasi perpesanan Telegram.
Setelah diperiksa, pria asal Bali ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.
Baca juga: 4 Bulan Nunggak Sewa Kontrakan, Saat Ditagih Wanita Ini Tawarkan Tubuhnya: Boleh Tidur denganmu?
Berawal kasus video syur viral
Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video viral oleh tim siber di salah satu akun media sosial Twitter.
Video tersebut, ujar Nanang, menampilkan sepasang kekasih sedang melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.
Namun, dalam tiga video yang beredar tersebut, wajah perempuan yang tampak jelas dan terlihat mengunakan gelang atribut khas Bali.
Sedangkan, wajah laki-laki disamarkan.
Saat bersamaan, Selasa (25/4/2023), perempuan berinisial MPS, pemeran dalam video tersebut membuat laporan di Polda Bali karena merasa menjadi korban.
"Dari keterangan pelapor diduga terhadap viralnya video tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan mantan pacarnya inisial PABU," kata Nanang kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"Sebelumnya tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang tersangka rekam menggunakan handphone pribadinya," sambung dia.
Berdasarkan laporan yang didukung dengan alat bukti yang kuat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PABU di tempat kerjanya pada Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Sudah Bayar Rp 300 Ribu ke Wanita Open BO, Pemuda Ini Justru Berujung ke Kantor Polisi, Ini Kisahnya
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan menyebarkan video asusilanya dengan korban di sejumlah grup aplikasi Telegram tanpa memungut imbalan.
"Hal tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pelapor memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka," kata Nanang.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Tersangkan dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kesusilaan, dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal Berlapis tersebut membuahkan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Pemuda di Aceh Utara sebar video syur dengan mantan pacar
Kejadian serupa juga pernah terjadi belum lama ini di Aceh Utara.
Seorang pemuda berinisial I, warga salah satu gampong di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap polisi baru-baru ini.
Mengutip Serambinews.com, Kamis (30/3/2023), Pria Aceh Utara itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya saat berhubungan badan dengannya ke media sosial atau medsos dengan alasan sakit hati diputusin.
Baca juga: Video Syur Sejoli di Aceh Timur Tersebar, Akui 20 Kali Berhubungan Badan, Pernah di Toilet Musala
Tak terima hal ini, korban pun melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara.
Kini pemuda tersebut ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, dikutip Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).
Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan sudah sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.
Baca juga: Tak Terima Unggah Surat Pasah di Facebook, Suami di Aceh Posting Foto dan Video Syur Istri ke Medsos
Ternyata adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku.
Saat hubungan berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru.
Pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi Pasar Murah Polres Abdya, Beras SPHP Dijual Rp 59 Ribu |
![]() |
---|
Orangtua Harus Tahu Cara Deteksi Dini Kesehatan Mata Anak, Begini Tips Dokter Spesialis Mata RSUD-TP |
![]() |
---|
Gawat! Dana Koperasi Rp 2,07 Miliar di Dinkes Pidie tak Jelas, Bendahara Bungkam, Anggota Resah |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.