Breaking News

Ajudan Pribadi Bebas, Kasus Penipuannya Selesai dengan Restorative Justice, Korban Sepakat Damai

Polisi melepaskan selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya diselesaikan secara restorative just

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin sempat terseret kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Ia pun ditangkap Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023).

Kini, Ajudan Pribadi bisa menghirup udara bebas setelah kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat akan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.

Polisi melepaskan selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya diselesaikan secara restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan korban berinisial AL telah sepakat berdamai dengan Akbar dan telah mencabut laporannya.

Kesepakatan damai itu tercapai setelah Akbar berjanji mengganti rugi kerugian korban.

 "Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Menurut Syahduddi, kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi itu juga dituangkan dalam surat perjanjian kedua belah pihak.

Seiring dengan itu, kepolisian pun akhirnya menyetujui penyelesaian kasus penipuan dan penggelapan oleh Akbar dengan restorative justice.

Akbar yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat sudah dilepaskan.

"Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," jelas Syahduddi.

Baca juga: VIDEO VIRAL Sopir Minibus Pura-pura Tertidur, Warganet Geram Ingatkan Jangan Bercanda di Jalanan

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum korban berinisial AL, Sulaiman Djojoatmodjo menjelaskan, kliennya telah sepakat berdamai dengan Akbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 Seiring dengan itu, AL akan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan bersedia menerima ganti rugi dari Akbar.

"Kami menerima iktikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum AL, Sulaiman Djojoatmodjo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved