Breaking News

Ajudan Pribadi Bebas, Kasus Penipuannya Selesai dengan Restorative Justice, Korban Sepakat Damai

Polisi melepaskan selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya diselesaikan secara restorative just

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. 

"Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," tutur Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (15/3/2023).

Sulaiman mengungkap, AL memercayai Ajudan Pribadi karena mereka sudah berteman selama lima tahun terakhir.

"(Alasan kedua) Akbar kan dekat dengan pejabat-pejabat. Itu kan menjadi semacam referensi untuk klien saya. ‘Masa sih Akbar mau bohong, sudah kenal Kepolisian, ini dan itu’, nah percaya klien saya," kata Sulaiman saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/3/2023).

Selain dua alasan tersebut, AL juga percaya bahwa kepribadian Ajudan Pribadi sehari-hari dinilai tidak mencerminkan seorang penipu. 

Usai mengirim seluruh uang yang diperlukan, mobil yang dibeli AL tidak kunjung diserahkan oleh Ajudan Pribadi.

"Setelah dibayar, kami menuntut, ‘mana mobilnya? Antar ke rumah’. Alasan dia, ‘oh lagi bermasalah sama Bea Cukai’. ‘Lho, kamu bilang, ini mobil bersih’," ungkap Sulaiman.

Kendati demikian, setelah ditunggu beberapa lama, Ajudan Pribadi tidak kunjung memberikan mobil dan justru memberikan alasan lain kepada AL.

"Nah, katanya si Akbar, Akbar ditipu sama orang di sana (Singapura)," ucap Sulaiman.

Sulaiman yang berprofesi sebagai pengacara lantas langsung menawarkan jasa untuk mengusut pengakuan Ajudan Pribadi.

Penawaran jasa terhadap Ajudan Pribadi sekaligus membuktikan bahwa selebgram tersebut memang benar berniat menjual dua mobil mewah terhadap AL.

"Saya pernah menawarkan jasa saya sama dia. ‘Untuk membuktikan bahwa omongan kamu benar, ayo, saya dampingi kamu, kita bikin laporan di Polda tentang orang tersebut’," ujar Sulaiman.

 "(Tapi Ajudan Pribadi bilang) ‘oh jangan Bang, jangan. Enggak enak aku Bang, biar urusan aku saja Bang, aku bereskan’. Nah, sampai sekarang, enggak pernah ada laporan polisi kalau dia ditipu," sambung dia.

Pada kenyataannya, dua kendaraan tersebut fiktif, sehingga AL tak pernah menerima dua mobil mewah yang dijajikan Ajudan Pribadi. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Asoe Lhok Te Deng Deng, Ureng Tameng Yang Dapat Kerja

Baca juga: VIDEO - Haji Uma Urus Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba di BNNK Lhokseumawe

Baca juga: Kesaksian Gadis 15 Tahun Asal Bogor yang Terjerat Prostitusi Online, Aksinya Ketahuan Orangtua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kasus Penipuan Ajudan Pribadi Diselesaikan dengan Restorative Justice..."

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved