Breaking News

Ajudan Pribadi Bebas, Kasus Penipuannya Selesai dengan Restorative Justice, Korban Sepakat Damai

Polisi melepaskan selebgram Akbar PB alias Ajudan Pribadi setelah kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya diselesaikan secara restorative just

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. 

Menurut Sulaiman, kliennya menerima iktikad baik Akbar atas rasa pertemanan dan kemanusiaan.

Untuk itu, pihaknya bersedia menerima pengajuan restorative justice di Polres Metro Jakarta Barat.

"Pihak dari Akbar atau Ajudan Pribadi dan kami sedang mengajukan surat restorative justice. Sekarang tinggal tunggu keputusan penyidikan, setelah itu baru cabut laporan," kata Sulaiman.  

 

Selalu berkomunikasi

Secara terpisah, Kuasa Hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo, mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi secara intens dengan AL dan tim kuasa hukumnya.

Komunikasi dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Kini, kata Eko, sudah ada titik terang antara kedua belah pihak. Kliennya pun bakal menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami AL.

"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kami notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” ucap Eko.  

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Harga Emas Antam, Rabu 3 Mei 2023

Dugaan penipuan dan penggelapan uang

Sebelumnya diberitakan, AL melalui Sulaiman Djokoatmojo melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddin dalam jumpa pers menjelaskan permasalahan yang menjerat Ajudan Pribadi.

Praktik modus operandi ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi AL untuk menawarkan dua unit mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021.

Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Setelah saling menyetujui jual-beli tersebut, AL mentransfer uang ke rekening Ajudan Pribadi secara berkala hingga jumlah totalnya Rp 1,350 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved