Berita Pidie

Diam-diam, 11 Nama Calon Pansel KIP Pidie Tak Diseleksi Terbuka, 5 Mei akan Diterbitkan SK

Untuk diketahui, pansel KIP dibentuk, menyusul jabatan Komisioner KIP Pidie akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/M NAZAR
Ruang sidang paripurna DPRK Pidie 

Untuk diketahui, pansel KIP dibentuk, menyusul jabatan Komisioner KIP Pidie akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Komisi I DPRK Pidie tidak melakukan seleksi terbuka terhadap sebelas nama calon sebagai panitia seleksi (pansel) KIP Pidie.

Tahapan perekrutan pansel KIP dilakukan secara tertutup, mengingat waktu tidak cukup.

Untuk diketahui, pansel KIP dibentuk, menyusul jabatan Komisioner KIP Pidie akan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023.

Lima Komisioner KIP Pidie adalah Fuadi M Yusuf SPdI (ketua), Hendra Darmawan SPdI, Samsul Bahri SH, Muhammad Ali dan Sri Wahyuzha SPd (anggota).

" Komisi I DPRK Pidie telah mengundang sebelas orang, sebagai pansel calon anggota KIP Pidie," kata Wakil Komisi I DPRK Pidie, T Zurkarnaini SP, kepada Serambinews.com, Selasa (2/5/3023).

Ia menjelaskan, sebelas warga yang diundang itu akan dilakukan perekrutan secara tertutup, mengingat waktu tidak cukup dilakukan seleksi secara terbuka.

Menurutnya, saat ini nama-nama yang telah membalas undangan adalah Muzakar SHi, Umar Mahdi SH MH, Yusrizal SE, Imam Nuddin ST MSi, Muhammad Diah SH,T Samsul Bahri SPd.

Lalu, Nazaruddin SH MH Admia SPd, Rd Rangga Fadhilla SH MH, Syarifah Dewi Metiawati SSos dan Fitriyani ST MT

" Dari sebelas orang yang kita undang untuk pansel KIP, tercatat dua orang adalah keterwakilan perempuan. Namun, yang lulus pansel tidak perlu keterwakilan perempuan," tegasnya.

Menurutnya, perekrutan pansel anggota KIP Pidie tidak diatur secara spesifik dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilu.

Sehingga perekrutan pansel KIP boleh dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup.

Pansel diundang itu tidak disyaratkan dari akademisi, melainkan dari masyarakat. Baik tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda.

Selain itu, kata T Zulkarnaini, perekrutan pansel KIP harus segera dilaksanakan, mengingat sesuai amanah qanun bahwa 20 hari berakhir masa jabatan komisioner KIP, maka pansel harus mengantongi nama-nama komisioner KIP Pidie untuk dikirim ke KPU untuk di-SK-kan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved