Berita Simeulue

Penyidik Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Simeulue, Ganja 1 Kg Jadi BB

Saat diserahkan bersama barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram, para tersangka dalam kondisi sehat.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Dok Satresnarkoba Polres Simeulue
Tiga tersangka kasus narkotika bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Simeulue oleh penyidik Satresnarkoba Polres Simeulue, Rabu (3/5/2023). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penyidik Resnarkoba Polres Simeulue melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Rabu (3/5/2023).

Tiga tersangka kasus narkotika tersebut masing-masing adalah, BH (36), KI (37), dan RD (35).

Saat diserahkan bersama barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram, para tersangka dalam kondisi sehat.

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue, Iptu Hunter Sialagan mengatakan, bahwa perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Simeulue, penanganan perkaranya telah berjalan.

Karena sudah dianggap lengkap, urai Hunter, maka penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu, selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap II.

Yakni penyerahan pelaku atau tersangka berikut barang bukti sesuai kasus tindak pidananya.

“Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Simeulue bisa mendapatkan hukuman yang sesuai agar bisa membuat efek jera,” harap Kasat Narkoba Polres Simeulue.

Iptu Hunter menerangkan, bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved