Breaking News

Berita Aceh Timur

Perkawinan Anak Merebak di Atim, MS Idi Terima 46 Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Sepanjang 2022

Dispensasi nikah itu diajukan oleh orang tua si anak ke Mahkamah Syar'iyah karena anaknya mau menikah tapi usianya belum mencapai 19 tahun.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
BBC World Service
Ilustrasi perkawinan anak. 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Kabupaten Aceh Timur menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 46 perkara selama tahun 2022.

Dispensasi nikah itu diajukan oleh orang tua si anak ke Mahkamah Syar'iyah karena anaknya mau menikah tapi usianya belum mencapai 19 tahun.

"Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022, sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak, dan 1 perkara dicabut," ungkap Humas MS Idi, Islahul Umam, SSy kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).

Sedangkan pada tahun 2023 ini hingga Mei, jelas Islahul Umam, orang tua yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 7 perkara, dengan rincian 7 perkara dikabulkan.

Ada pun sebab orang tua mengajukan dispensasi kawin ke Mahkamah Syar'iyah. Menurut Islahul Umam, secara umum terdapat beberapa alasan yang membuat orang tua anak mengajukan perkara dispensasi kawin.

Di antaranya karena hubungan anak dengan calonnya (pacar) sudah sangat dekat (pacaran).

Sehingga orang tua takut keduanya melakukan hubungan perzinahan atau hubungan intim di luar nikah.

Alasan lainnya, karena anak sudah putus sekolah (biasanya putus sekolah ketika SMP atau kelas 1dan 2 SMA).

Namun ada juga yang sudah tamat SMA, tapi belum berusia 19 tahun.

Saat ditanya apakah ada kasus perceraian setelah pernikahan dini?

Menjawab pertanyaan ini, Islahul Umam mengatakan, berdasarkan data pihaknya, pada tahun 2022, terdapat satu perkara dispensasi kawin (bulan Maret 2022, yang mengajukan pihak perempuan).

Tapi ternyata pada bulan Juni 2022, si laki-laki mengajukan cerai talak.

Ketika pengajuan dispensasi alasannya karena sudah tunangan dan hubungan sudah sangat dekat.

Namun dalam perkara perceraian disebutkan alasannya si wanita tidak mau serumah dengan si suami. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved