Berita Aceh Timur
Perkawinan Anak Merebak di Atim, MS Idi Terima 46 Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Sepanjang 2022
Dispensasi nikah itu diajukan oleh orang tua si anak ke Mahkamah Syar'iyah karena anaknya mau menikah tapi usianya belum mencapai 19 tahun.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Jadi dalam tahun 2022, jelas Islahul Umam, ada satu perkara perceraian akibat pernikahan dini tersebut.
"Ada pun penyebabnya sepertinya pernikahan mereka dijodohkan dan ketika perkara dispensasi kawin, si wanita tidak jujur memberikan keterangan kepada hakim bahwa dia ‘dipaksa’ menikah," jelas Islahul.
Sedangkan penanganan cerai talak yang diajukan si suami tersebut, jelas Umam, dalam putusan hakim terkait perceraian tersebut, keduanya terbukti sudah tidak bisa disatukan lagi.
Keduanya juga terbukti tidak mau melanjutkan pernikahan maka demi kemaslahatan mereka berdua, hakim mengabulkan perceraian tersebut.
Islahul Umam juga menyebutkan, dispensasi kawin adalah, jika ada yang mau nikah, umurnya kurang dari 19 tahun, maka orang tua si anak harus mengajukan dispensasi kawin ke mahkamah/pengadilan.
"Apabila permohonannya dikabulkan hakim, maka dia bisa menikah di KUA,” terang dia.
“Apabila tidak ada penetapan hakim, KUA akan menolak menikahkan,” tukasnya.
“Di MS Idi, semuanya yang kurang umur adalah wanita," tutup Umam.(*)
perkawinan anak
perkawinan dini
dispensasi kawin
permohonan dispensasi kawin
Mahkamah Syariyah
MS Idi
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.