Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Pernikahan Anak Merebak, Tahun 2022 MS Idi Terima 46 Perkara Permohonan Dispensasi Kawin

"Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022 sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak dan 1 perkara...

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Humas MS Idi, Islahul Umam. 

"Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022 sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak dan 1 perkara dicabut," ungkap Humas MS Idi Islahul Umam, S.Sy, kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Selama tahun 2022 Mahkamah Syar'iah Idi, Kabupaten Aceh Timur menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 46 perkara.

Dispensasi nikah itu diajukan oleh orang tua si anak ke Mahkamah Syar'iah karena anaknya mau menikah, tapi usianya belum mencapai 19 tahun.

"Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022 sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak dan 1 perkara dicabut," ungkap Humas MS Idi Islahul Umam, S.Sy, kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).

Sedangkan di tahun 2023 ini hingga Mei, jelas Islahul Umam, orang tua yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 7 perkara dengan rincian 7 perkara dikabulkan.

Adapun sebab orang tua mengajukan dispensasi kawin ke Mahkamah Syar'iah, jelas Islahul Umam, secara umum terdapat beberapa alasan yang membuat orang tua anak mengajukan perkara dispensasi kawin.

Diantaranya karena hubungan anak dengan calonnya (pacar) sudah sangat dekat (pacaran), sehingga orang tua takut keduanya melakukan hubungan perzinahan.

Alasan lainnya, karena anak sudah putus sekolah (biasanya putus sekolah ketika SMP atau kelas 1,2 SMA).

Namun ada juga yang sudah tamat SMA, tapi belum berusia 19 tahun.

Saat ditanya, apakah ada kasus perceraian setelah pernikahan dini?

Baca juga: Sepanjang 2022-2023, Ada 60 Perkara Pernikahan Dini di Aceh Besar

Menjawab pertanyaan ini, Islahul Umam, mengatakan berdasarkan data pihaknya pada tahun 2022  terdapat satu perkara dispensasi kawin (Bulan Maret 2022, yang mengajukan pihak perempuan).

Namun ternyata pada Bulan Juni 2022, si laki-laki mengajukan cerai talak.

Ketika pengajuan dispensasi alasannya karena sudah tunangan dan hubungan sudah sangat dekat.

Namun dalam perkara perceraian disebutkan, alasannya si wanita tidak mau serumah dengan si suami. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved