Berita Aceh Timur
Pernikahan Anak Merebak, Tahun 2022 MS Idi Terima 46 Perkara Permohonan Dispensasi Kawin
"Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022 sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak dan 1 perkara...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Jadi dalam tahun 2022, jelas Islahul Umam, ada satu perkara perceraian akibat pernikahan dini ini.
"Adapun penyebabnya sepertinya pernikahan mereka dijodohkan dan ketika perkara dispensasi kawin, si wanita tidak jujur memberikan keterangan kepada hakim bahwa dia "dipaksa" menikah," jelas Islahul.
Sedangkan penanganan cerai talak yang diajukan si suami tersebut, jelas Umam, dalam putusan hakim terkait perceraian tersebut, keduanya terbukti sudah tidak bisa disatukan lagi dan keduanya juga terbukti tidak mau melanjutkan pernikahan.
Sehingga demi kemaslahatan mereka berdua, hakim mengabulkan perceraian tersebut.
Islahul Umam, juga menyebutkan dispensasi kawin adalah, jika ada yang mau nikah, umurnya kurang dari 19 tahun, maka orang tua si anak harus mengajukan dispensasi kawin ke mahkamah/pengadilan.
"Apabila permohonannya dikabulkan hakim, maka dia bisa menikah di KUA, apabila tidak ada penetapan hakim, KUA akan menolak menikahkan. Di MS Idi, semuanya yang kurang umur adalah wanita," tutup Umam.(*)
Baca juga: Perkawinan Anak Merebak di Atim, MS Idi Terima 46 Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Sepanjang 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/humas-ms-idi-islahul-umam.jpg)