Kamis, 4 Juni 2026

Berita Langsa

Hamil Duluan, Faktor Terbanyak Kasus Pernikahan Dini di Kota Langsa

Dijelaskan Hakim muda ini, pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Bagian Humas Mahkamah Syariah Langsa, Ibnu Rusdi, Lc, MH 

Dijelaskan Hakim muda ini, pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejak tiga tahun terakhir, kasus pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur (usia belum 19 tahun) di wilayah Kota Langsa mencapai puluhan orang. 

Tercatat, di Mahkamah Syariah Langsa masyarakat yang datang meminta dispensasi pernikahan anak masih dibawah umur tahun 2021 ada 23 perkara dan tahun 2022 sebanyak 22 perkara.

"Sementara pada tahun 2023 baru ada 2 perkara pengajuan disepensasi pernikahan anak dibawah umur ini," kata Ketua Bagian Humas Mahkamah Syariah Langsa, Ibnu Rusdi, Lc, MH, kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).

Menurut Ibu Rusdi, sebelum genap berusia usia 19 tahun Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan pernikahan, karena usia yang belum cukup.

Akan tetapi, masyarakat dibolehkan minta dispensasi untuk pengajuan pernikahan tersebut dari Mahkamah Syariah (MS).

Namun sebelum dispensasi itu dikeluarkan, MS akan melakukan pemeriksaan di persidangan orang tua dengan menghadirkan anaknya, termasuk calon dari pasangannya dan orang tuanya.

Hal tersebut diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang dispensasi nikah. 

Semua aturan ada di sini dan Mahkamah Syariah wajib melaksanakannya. 

Baca juga: Pernikahan Anak Merebak, Tahun 2022 MS Idi Terima 46 Perkara Permohonan Dispensasi Kawin

Kemudian dalam pemeriksaan sidang itu, akan ditentukan layak atau tidak dikeluarkan izin dispensasi untuk menikah diusia di bawah umur.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya dikeluarkannya dispensasi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, status pekerjaan, dan pendidikan dan ini menjadi pertimbangan hakim. 

Bahkan hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap remaja, apakah niat pernikahan mereka hendak lakukan itu atas dasar suka sama suka atau ada unsur pemaksaan.

Apabila memenuhi, maka Mahkamah Syariah akan mengeluarkan izin dispensasinya melalui penetapan hakim.

Barulah orang tua si anak membawanya ke KUA untuk proses pernikahannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved