Berita Langsa
Hamil Duluan, Faktor Terbanyak Kasus Pernikahan Dini di Kota Langsa
Dijelaskan Hakim muda ini, pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dijelaskan Hakim muda ini, pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.
Sehingga salah satu pertimbangan dikeluarkan dispensasi pernikahan anak dibawah umur oleh Mahkamah Syariah, yaitu anak yang ada dalam kandungan si anak dibawah umur tersebut.
Sementara apa penyebab terjadinya pernikahan dini, dijelaskan Ibnu Rusdi, salah satunya karena pergaulan bebas remaja dan diluar kontrol orang tua.
Hal ini tambahnya, tentu sangat disayangkan.
Bahkan diketahui saat diperiksa dalam persidangan di Mahkamah Syariah, mereka melakukan perbuatan hubungan diluar nikah di rumahnya.
Kemudian pengaruh media sosial seperti budaya barat juga sangat berbahaya mempengaruhi perilaku bagi anak-anak remaja.
Selain itu latar belakang pendidikan yang rendah.
Karena pengalaman selama ini banyak yang datang mengajukan dispensasi, mereka hanya mengenyam pendidikan rendah.
Mahkamah Syariah Langsa juga tidak serta merta langsung mengeluarkan dispensasi itu, jika pernikahan dini ini masih bisa ditunda dilakukan oleh anak tersebut.
"Artinya, ada upaya yang dilakukan Mahkamah Syariah Langsa memberikan pemahaman kepada mereka dampak negatif pernikahan usia dini," paparnya.
Sementara untuk jumlah kasus perceraian setelah pernikahan dini, Mahkamah Syariah Langsa belum memiliki data tersebut.
Karena selama ini, kasus perceraian anak usia dini terjadi saat usia mereka telah dewasa.
"Secara data untuk kasus cerai usia dini belum ada di Mahkamah Syariah Langsa, yang ada kasus perceraian pasangan suami istri dewasa," pungkas Ibnu Rusdi.
Dikatakab, mungkin untuk data kasus perceraian anak usia dini ke depan akan menjadi masukan pihak Mahkamah Syariah untuk dicarikan solusinya. (*)
Baca juga: Pacaran Kebablasan Hingga Anak Putus Sekolah Picu Maraknya Pernikahan Dini di Atim, Ini Data MS Idi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-bagian-humas-mahkamah-syariah-langsa-ibnu-rusdi-lc-mh.jpg)