Berita Aceh Tenggara

Kapasitas Cuma 75 Orang, Lapas Kutacane Diisi 391 Orang, Napi Tidur Berhimpitan di Sel

Napi di Lapas Kutacane harus tidur berhimpitan dalam satu sel, karena kondisi Lapas over kapasitas.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane Chandra Wiharto 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, over kapasitas. Akibatnya, narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidur berhimpitan dalam satu sel. Hal ini disebabkan karena kondisi Lapas over kapasitas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto, kepada Serambinews.com mengatakan, saat ini kondisi Lapas over kapasitas dengan total 391 orang.

Disebutkan, jumlah narapidana (Napi) sebanyak 320 orang dan tahanan 71 orang. Seharusnya, kata Chandra Wiharto, di Lapas Kelas II B Kutacane itu hanya diisi 75 orang WBP di 10 kamar yang ada. Namun, kini terpaksa diisi 320 WBP sehingga di dalam sel tidur berhimpitan dan kondisi ini sangat memprihatinkan.

Disebutkan, di Lapas Kelas II B Kutacane memiliki kamar kecil ada 2 kamar, kamar sedang 3 kamar, kamar besar ada 5 kamar.

Untuk kamar besar rata- rata diisi 63 orang. Kamar kecil rata-rata diisi 10 orang, sedangkan untuk kamar sedang diisi rata- rata 44 orang.

Penghuni Lapas Kelas II B Kutacane mayoritas napi penyalahgunaan narkoba, selebihnya kasus kriminalitas umum serta kasus dugaan korupsi.

Tanah milik Pemkab Aceh Tenggara seluas 4 hektare lebih ada diperuntukkan untuk pembangunan Lapas Kelas IIB Kutacane. Namun, tanah ini belum statusnya menjadi milik Kementerian Hukum dan HAM.

Lapas Kutacane Harus Dibangun Baru

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Aceh Tenggara, Dr Nasrulzaman, mengharapkan kepada pihak Kemenkumham RI dan Anggota Komisi 3 DPR RI asal Aceh agar kiranya segera membangun Lapas Kelas II B Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara

Kondisi Lapas ini dari dahulu hingga sekarang, kata Nasrulzaman terus mengalami over kapasitas dan kondisi ini membuat WBP tidur berimpitan. Jadi, solusinya, Lapas Kelas II B Kutacane harus segera dibangun oleh Pihak Kemenkumham, apalagi Pemkab Aceh Tenggara telah menyediakan lahan seluas 4 hektare, jadi perlu adanya koordinasi pihak Kemenkumham dengan Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Aceh Tenggara guna memberikan yang terbaik untuk WBP di Lapas Kelas II B Kutacane.(*)

Baca juga: Jatuh Cinta di Sekolah, Dua Pelajar di Aceh Tenggara Menikah Dini/

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Mulai Besok 5 Mei 2023, Simak Tahapan dan Tips Agar Lolos Seleksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved