Berita Pidie

KIP Pidie Buka Suara Terhadap Tudingan Komisi I DPRK, Ini Pernyataan Fuadi  

" KIP Pidie tidak pernah menerima surat tentang pemberitahuan pembentukan pansel kepada DPRK Pidie," kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf,

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf. FOR SERABINEWS.COM 

" KIP Pidie tidak pernah menerima surat tentang pemberitahuan pembentukan pansel kepada DPRK Pidie," kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf,


Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie akhirnya buka suara terhadap tudingan Komisi I DPRK Pidie, terkait surat KIP Aceh tentang pemberitahuan pembentukan pansel KIP.

Surat tersebut dikirim KIP Aceh sekitar 26 Januari, namun baru diserahkan ke Komisi I DPRK Pidie pada April 2023.

Sehingga perekrutan pansel KIP harus dilakukan tertutup oleh Komisi I DPRK Pidie, lantaran tidak cukup waktu.

" KIP Pidie tidak pernah menerima surat tentang pemberitahuan pembentukan pansel kepada DPRK Pidie," kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, kepada Serambinews com, Kamis (4/5/2023).

Menurutnya, pemberitahuan dan pembentukan pansel merupakan 
ranah KIP Aceh, yang berhak menyampaikan kepada DPRK Pidie.

Baca juga: Diam-diam, 11 Nama Calon Pansel KIP Pidie Tak Diseleksi Terbuka, 5 Mei akan Diterbitkan SK

Tak hanya itu, kata Fuadi, KIP Aceh juga tidak pernah menitipkan surat tersebut pada KIP Pidie untuk disampaikan ke DPRK Pidie.

" Kita membantah keras atas tudingan itu, kalau benar berita itu hasil dari koordinasi dengan KIP Aceh dan Komisi 1 DPRK Pidie, maka saya minta KIP Aceh membuktikan bahwa KIP Aceh pernah mengirimkan surat tersebut ke KIP Pidie untuk diminta bantu sampaikan ke DPRK Pidie," ujar Fuadi.

" Siapa yang bilang, bahwa surat tersebut ada di KIP Pidie adalah bohong, meski pun yang menyatakan Ketua KIP Aceh," tulis Fuadi dalam rilis dikirim melalui WhatsApp. 

Baca juga: VIDEO Kadinkes Lampung Reihana Bakal Dipanggil KPK, LHKPN yang tak Wajar

Menurutnya, surat dari Ketua KIP Aceh itu ditujukan langsung ke Ketua DPRK Pidie.

" Jadi tidak ada hubungan dengan KIP Pidie, karena bukan ranah KIP Pidie untuk menyurati DPRK terkait pembentukan pansel. Perlu saya tegaskan kembali, KIP Pidie tidak pernah menerima surat dari KIP Aceh," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Sekretaris Komisi I DPRK Pidie, Zulfadlin, kepada Serambinews.com, Selasa (2/5/2023) menyebutkan, terlambatnya perekrutan pansel KIP dilakukan Komisi I DPRK Pidie, akibat terlambatnya surat dari KIP Aceh tentang pembentukan KIP Pidie.

Sebab, surat KIP Aceh baru diserahkan komisioner KIP Pidie kepada DPRK Pidie, pada April 2023.

Padahal, KIP Aceh telah mengirimkan surat kepada KIP Pidie pada tanggal 26 Januari 2023.

" Jadi ada dugaan surat KIP Aceh itu ditahan oleh KIP Pidie. Sebab, kita telah melakukan penelesuran ke KIP Aceh, bahwa semua KIP kabupaten/kota dikirimkan surat pada tanggal 26 Januari 2023," jelasnya.

Ia menyebutkan, meski KIP Pidie telah menahan surat KIP Aceh, tapi Komisi I DPRK Pidie tidak mempersoalkan masalah tersebut. Bahkan, tidak memanggil komisioner KIP Pidie, untuk mempetanyakan masalah itu. Sebab, komisioner KIP Pidie akan berakhir masa tugas pada tanggal 10 Agustus 2023. 

" Kita tahu ini adanya kepentingan politik yang dilakukan KIP Pidie," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved