Breaking News

Selebriti

Lina Mukherjee Batal Ditahan Setelah 14 Jam Diperiksa Polda Sumsel, Penyakitnya Kambuh

Keadaan itu membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama saat berada di Polda Sumatera Selatan. Lina batal ditahan penyidik karena mengalami kondisi penyakit magg akut, Kamis (4/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di konten makan babi.

Namun Lina Mukherjee batal ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kondisi kesehatan tersangka penistaaan agama Lina Mukherjee sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kembali kumat setelah 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

Keadaan itu membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (4/5/2023).

 Agung menjelaskan, pada pukul 02.00 WIB, Lina sempat dibawa ke Rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun.

Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.

Meski demikian, Lina pun diwajibkan untuk kembali hadir dua hari kedepan agar menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

“Kami tidak melakukan penahanan ,tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan. Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik,” ujarnya.

Baca juga: Baca Bismillah saat Makan Kriuk Kulit Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama

Dalam kejadian ini, ia berharap Lina dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.  

Bahkan, selebgram itu telah membuat surat perjanjian tak akan lagi membuat konten yang menimbulkan kegaduhan.

“Kalau nanti akan mengulangi perbuatan,dan upload konten yang membuat kegaduhan di masyarakat kita akan hadirkan lagi dan dilakukan penahanan. Kita berharap ini menjadi pelajaran kita sebelum upload sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten sendiri disaksikan asistennya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait konten memakan kulit babi yang ia unggah, Rabu (3/5/2023).

Lina datang dengan menggunakan baju hijau celana putih didampingi dua orang perempuan yang merupakan asistennya.

Kuasa hukum Lina pun juga ikut mendampinginya dan langsung menuju ke ruang penyidik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved