Selebriti

Lina Mukherjee Batal Ditahan Setelah 14 Jam Diperiksa Polda Sumsel, Penyakitnya Kambuh

Keadaan itu membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama saat berada di Polda Sumatera Selatan. Lina batal ditahan penyidik karena mengalami kondisi penyakit magg akut, Kamis (4/5/2023). 

 

Tidak banyak komentar yang diucapkan Lina, ia hanya bersimpuh tangan dan langsung masuk ke ruang penyidik.

"Terima kasih ya, saya kedalam dulu," kata Lina singkat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.

Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.

 Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” kata Agung.

 

Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Lina.

Namun, dia tak menghadiri panggilan itu tanpa memberikan alasan jelas. Karena tak ada tanggapan, polisi kembali melayangkan panggilan kedua.

Penyidik mengancam akan menjemput paksa Lina jika tak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah itu, Lina pun membuat klarifikasi di media sosial serta datang ke Mapolda Sumsel untuk memberi keterangan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata ‘bismillah’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved