Breaking News

Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat 2 Pasal Ini

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama saat berada di Polda Sumatera Selatan. Lina batal ditahan penyidik karena mengalami kondisi penyakit magg akut, Kamis (4/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di konten makan babi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.

 “Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir, mereka sudah melayangkan dua kali panggilan terhadap Lina.

Selebgram yang dikenal pencinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan selama 14 jam, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

Baca juga: Lina Mukherjee Batal Ditahan Setelah 14 Jam Diperiksa Polda Sumsel, Penyakitnya Kambuh

Lina Mukherjee Batal Ditahan, Kondisi Kesehatannya Menurun

Kondisi kesehatan tersangka penistaaan agama Lina Mukherjee sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kembali kumat setelah 14 jam menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

Keadaan itu membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (4/5/2023).

 Agung menjelaskan, pada pukul 02.00 WIB, Lina sempat dibawa ke Rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun.

Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved