Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat 2 Pasal Ini

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama saat berada di Polda Sumatera Selatan. Lina batal ditahan penyidik karena mengalami kondisi penyakit magg akut, Kamis (4/5/2023). 

Meski demikian, Lina pun diwajibkan untuk kembali hadir dua hari kedepan agar menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

“Kami tidak melakukan penahanan ,tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan. Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik,” ujarnya.

Dalam kejadian ini, ia berharap Lina dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Bahkan, selebgram itu telah membuat surat perjanjian tak akan lagi membuat konten yang menimbulkan kegaduhan.

“Kalau nanti akan mengulangi perbuatan,dan upload konten yang membuat kegaduhan di masyarakat kita akan hadirkan lagi dan dilakukan penahanan. Kita berharap ini menjadi pelajaran kita sebelum upload sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten sendiri disaksikan asistennya,” jelasnya.

Baca juga: Baca Bismillah saat Makan Kriuk Kulit Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama

Diberitakan sebelumnya, selebgram Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait konten memakan kulit babi yang ia unggah, Rabu (3/5/2023).

Lina datang dengan menggunakan baju hijau celana putih didampingi dua orang perempuan yang merupakan asistennya.

Kuasa hukum Lina pun juga ikut mendampinginya dan langsung menuju ke ruang penyidik.

Tidak banyak komentar yang diucapkan Lina, ia hanya bersimpuh tangan dan langsung masuk ke ruang penyidik.

"Terima kasih ya, saya kedalam dulu," kata Lina singkat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.

Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.

 Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” kata Agung.

Baca juga: Kunker ke Aceh Barat, Pangdam IM Minta Prajurit TNI Menjaga Moral, Mayjen Novi: Babinsa Raja Kecil

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Bayi 3 Bulan di Pati Ternyata Dibunuh Ayah Kandung, Ini Motif Pelaku

Baca juga: VIDEO Nasdem Sudah Kantongi 5 Nama Kandidat Kuat Cawapres Anies Baswedan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved