Berita Pidie

Polres Pidie Gelar Konfrensi Pers Kasus Penganiayaan, Warga Delima Bacok Tetangga

Pertemuan itu dihadiri Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk dan Kasi Humas AKP Anwar SAg memperlihatkan tersangka dan barang bukti saat konfrensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (4/5/2023). 

Pertemuan itu dihadiri Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH


Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kepolisian Resort (Polres) Pidie resmi menahan tersangka inisial H (49) warga Gampong Puuk, Delima, Pidie atas kasus penganiayaan.

Tersangka diciduk di lokasi persembunyiannya di Sumatera Utara Rabu (3/5/2023).

Diduga tersangka menganiaya membacok korban bernama M Yasin (70) merupakan tetangga tersangka di Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Pidie. Peristiwa ini terjadi 21 April 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau hari terakhir puasa Ramadhan 1444 H.

Atas kasus ini Polres Pidie melakukan menggelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (4/5/2023).

Pertemuan itu dihadiri Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH, Wakapolres Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi STrk MH dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.

Dalam kesempatan itu juga menghadirkan tersangka serta memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers di Mapolres Pidie.

Menurut Kapolres, motif penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan, namun dugaan sementara karena dipicu rasa sakit hati tersangka kepada korban.

Untuk itu, pihak polisi terus mendalami kasus ini mengungkap kebenaran yang sesungguhnya penyebab terjadinya peristiwa ini.

Meskipun begitu tersangka dijerat dengan ancaman pidana Pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo 354 ayat (1) hukuman paling berat delapan tahun kurungan penjara.

Dalam penanganan kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti antara lain satu lembar kemeja lengan pendek, satu pisau ukuran panjang 35 Cm, satu sepeda motor vario warna white silver BL 3342 JU.

Ihwal penangkapan tersangka pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 1.45 WIB berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal tersangka berhasil diciduk di Gampung Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kemudian dibantu Polsek Reskrim setempat tersangka berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.


Kronologi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved