Lipsus Pernikahan Dini di Aceh
2.784 Kasus Nikah Dini Terjadi di Aceh Selama Lima Tahun Terakhir
DI Aceh, kasus pernikahan dini terbilang masih tinggi. Hal itu antara lain dapat dilihat dari banyaknya dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua
Memang, sebutnya, belum ada sanksi bagi pasangan yang menikah pada usia dini. Namun, saat ini masih ada anggapan di masyarakat mengapa keinginan menikah ditahan-tahan. Sahidal mengumpamakan menikah dengan tujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Namun, ketika kematangan emosional belum siap, maka akan berdampak buruk bagi keluarga.
Penyebab lain masih tingginya angka pernikahan dini ini, menurut Sahidal, adalah pergaulan anak dan kurangnya pantauan orang tua. Orang tua harus peduli dengan pendidikan anaknya. Jangan hanya dilepas begitu saja, dan ketika anak bermasalah, solusinya hanya dimasukkan ke pesantren.
"Sementara pengawasan dari orang tua itu minim. Kemudian, sarana komunikasi antara orang tua dan guru juga harus ada. Sehingga perkembangan anak itu terdeteksi sejak dini,” pungkas Sahidal Kastri. (iw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MEUTIA-JULIANA-III.jpg)