Lipsus Pernikahan Dini di Aceh
2.784 Kasus Nikah Dini Terjadi di Aceh Selama Lima Tahun Terakhir
DI Aceh, kasus pernikahan dini terbilang masih tinggi. Hal itu antara lain dapat dilihat dari banyaknya dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua
Lalu, tafsir agama secara tekstual dan sempit (anak sudah dekat dengan lawan jenis lebih baik dinikahkan saja). Terkait masalah ekonomi dan kemiskinan, di mana menikahkah anak perempuan dianggap mengurangi beban, lamaran dianggap sebagai bantuan keuangan, dan tidak bersekolah lebih baik dinikahkan. Selain itu penyebab lain yang sangat lokalistik dan khas pada masing-masing kasus seperti anak hamil di luar nikah.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Meutia, tidak bisa dilakukan satu arah. Tapi, perlu ada sinergitas dari semua pihak melakukan berbagai berupa upaya preventif untuk penanganan dan pencegahan. Sebab, lanjut Meutia, jika dilihat dampaknya, maka perkawinan dini tidak bisa dianggap masalah sepele dan kemudian diabaikan.
“Perkawinan di usia dini memiliki berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak itu sendiri maupun keluarga, tapi secara keseluruhan juga merugikan negara,” ungkap Plt Kepala DP3A Aceh.
Seperti dari sisi pendidikan, sebut Meutia, banyak dari anak yang sudah menikah putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikannya. Terlebih, jika anak perempuan yang menikah dan sduah hamil. Jadi dapat dipastikan, hak pendidikan anak tersebut akan terhenti. Jika pendidikan rendah, lanjutnya, akan berkaitan langsung dengan skill. "Anak-anak yang bukan berasal dari orang tua yang kaya, akhirnya akan menjadi buruh karena mereka dituntut untuk bisa menafkahi keluarganya,” jelas Meutia.
Dari sisi kesehatan juga terdapat dampak serius, terutama bagi anak perempuan. Menikah dan hamil di usia muda akan menempatkan anak perempuan dalam kondisi berisiko tinggi. Tak hanya mengalami gangguan kesehatan pada organ reproduksi, tapi bisa juga menyebabkan kanker dan kematian termasuk kematian anak yang dikandung atau yang dilahirkannya.
Umur pernikahan pertama merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi fertilitas dan akan berakhir pada pertumbuhan serta perkembangan anak yang gagal (stunting). Dampak lain dari pernikahan dini adalah ketidaksiapan secara psikologis dan kematangan emosional yang lemah dalam managemen konflik. Dalam perkawinan, cekcok sudah pasti akan terjadi. Tapi, dalam perkawinan dini, besar kemungkinan pola penanganan dan penyelesaian cekcok itu tidak sematang orang dewasa.
Hal tersebut, kata Meutia, berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung perceraian. Repotnya lagi, kalau perkawinan tidak tercatat, kekerasan yang dialami tidak bisa diselesaikan dengan UU Penghapusan KDRT, tapi hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum biasa.
"Untuk perceraian secara legal juga sulit terjadi, karena tidak ada buku nikah. Bahkan, anak-anak yang dilahirkan juga berpotensi tidak bisa mengakses pemenuhan hak karena tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan,” pungkas Plt Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana.
Hingga berita ini diturunkan tadi malam, Serambi belum memperoleh kesempatan melakukan wawancara dan mendapat data resmi dari Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait perceraian dari nikah dini dan permohonan dispensasi nikah. Sebab, untuk wawancara dan mengakses data di Mahkamah Syar’iyah Aceh, tak berlaku kartu pers, namun harus dilengkapi dengan surat permohonan dari redaksi ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dengan waktu deadline yang sempit, Serambi belum bisa memenuhi persyaratan tersebut. (iw/mun)
PENYEBAB KASUS NIKAH DINI
Pola Asuh: Kecakapan orang tua dalam mengasuh anak masih minim dan menempatkan anak pada situasi keterlantaran pengasuhan dan berdampak pada perilaku yang tidak sesuai norma agama dan sosial
Budaya: Pemahaman yang berkembang masyarakat (menolak pinangan menyebabkan anak tidak dapat menikah, anak perempuan tidak menikah meski belum 19 tahun adalah aib).
Pemahaman Agama: Tafsir agama secara tekstual dan sempit (anak sudah dekat dengan lawan jenis lebih baik dinikahkan saja)
Ekonomi dan Kemiskinan: Menikahkah anak perempuan dianggap mengurangi beban, lamaran dianggap sebagai bantuan keuangan, dan tidak bersekolah lebih baik dinikahkan
Paparan Konten Negatif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MEUTIA-JULIANA-III.jpg)