Rabu, 3 Juni 2026

Lipsus Pernikahan Dini di Aceh

Kasus Nikah Dini di Aceh Semakin Tinggi, Paparan Konten Negatif dan Hamil di Luar Nikah Penyebabnya

Menurutnya, ada banyak penyebab yang melatarbelakangi perkawinan dini. Faktor itu antara lain terkait dengan pola asuh, budaya, pemahaman agama

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
NET
Ilustrasi pernikahan dini - Kasus Nikah Dini di Aceh Semakin Tinggi, Paparan Konten Negatif dan Hamil di Luar Nikah Penyebabnya 

2.784 kasus nikah dini terjadi di Aceh

Tingginya kasus pernikahan dini yang terjadi di Aceh dapat dilihat dari banyaknya dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua dari anak yang menikah di usia muda ke Mahkamah Syar'iyah (MS) kabupaten/kota se-Aceh.

Mengutip Harian Serambi Indonesia, Jumat (5/5/2023), berdasarkan catatan dari MS Aceh, jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke lembaga tersebut dalam lima tahun terakhir sebanyak 2.784 perkara, dengan rincian sebagai berikut.

- 2018 sebanyak 75 perkara
- 2019 sebanyak 198 perkara
- 2020 sebanyak 879 perkara
- 2021 sebanyak 882 perkara
- 2022 sebanyak 750 perkara.

Baca juga: Hamil Duluan, Faktor Terbanyak Kasus Pernikahan Dini di Kota Langsa

Dari jumlah tersebut, permohonan terbanyak dalam tiga tahun belakangan diajukan dari Mahkamah Syar’iyah Sigli (Pidie) yaitu 135 perkara pada tahun 2020, 132 perkara pada 2021, dan 84 perkara pada tahun 2022.

Disusul Mahkamah Syar'iyah Takengon (Aceh Tengah) yaitu 127 perkara pada tahun 2020, 111 perkara pada tahun 2021, dan 124 perkara pada tahun 2022; serta Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Aceh Utara) yaitu 88 perkara tahun 2020, 121 perkara pada tahun 2021, dan 108 perkara pada tahun 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana kepada Serambi, Kamis (4/5/2023) mengatakan, angka perkawinan anak (pernikahan dini) di Aceh memang masih berada di bawah angka nasional.

Namun catatan-catatan kasus pernikahan dini yang terjadi memperlihatkan pergerakan naik yang cukup signifikan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh pada tahun 2020 menyatakan bahwa angka perkawinan anak di Aceh tahun 2019 mencapai 6,59 persen (meningkat dari tahun 2018 yang berada pada 5,29 persen).

Sementara Profil Anak Aceh tahun 2017-DP3A Aceh menyebutkan, persentase umur perkawinan usia anak tertinggi berada di Aceh Barat Daya (Abdya) sebesar 39,39 persen, disusul Aceh Singkil 36,39 persen, Aceh Timur 35,35 persen, Pidie Jaya (Pijay) 36,23 persen, dan Aceh Jaya 36,14 persen.

Penyebab kasus nikah dini di Aceh

Meutia juga membeberkan apa yang menyebabkan kasus pernikahan dini di Aceh menjadi sangat tinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Menurutnya, ada banyak penyebab yang melatarbelakangi perkawinan dini.

Faktor itu antara lain terkait dengan pola asuh, budaya, pemahaman agama, ekonomi dan kemiskinan.

Selain itu, paparan konten negatif serta hamil di luar nikah juga menjadi faktor yang mempengaruhi meningkatnya kasus pernikahan dini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved