BPJS Kesehatan

Aturan Baru! Biaya Subsidi Klaim Kacamata Baru BPJS Kesehatan Naik, Segini Besarannya

Dalam peraturan itu terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM/KOMPAS.COM
Ilustrasi klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan 

Masih dikutip dari sumber yang sama Kompas.com, Minggu (7/5/2023), berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.

2. Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

3. Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata. Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan. Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.

5. Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Tidak Pernah Sakit dan Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan? Ini Kata DJSN

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved