Berita Pidie

8 Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Polisi Sita Innova Reborn dan 4 Sepmor, Ini Data Lengkapnya

Resnarkoba Polres Pidie meringkus delapan pengedar narkotika jenis sabu di enam lokasi di Pidie sejak dua pekan terakhir ini

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Polisi menggelar konferendi pers pengungkapan pengedar sabu selama dua pekan terakhir di Mapolres Pidie, Senin (8/5/2023). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Resnarkoba Polres Pidie meringkus delapan pengedar narkotika jenis sabu di enam lokasi di Pidie sejak dua pekan terakhir ini.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang-bukti (BB) sabu dan satu Toyota Innova Reborn warna hitam hingga empat sepeda motor (sepmor).

BB itu telah diamankan di Resnarkoba Polres Pidie.

"Penangkapan delapan pengedar sabu yang berhasil kita ungkap sejak 20 April hingga 7 Mei tahun 2023," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Rincian Harga Emas Per Gram, Cek Harga Emas Hari Ini Senin 8 Mei 2023

Turut hadir pada kegiatan itu, Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Narkoba AKP Rahmat SH dan Kasi Humas, AKP Anwar SAg. 

Ia menyebutkan, delapan pengedar sabu yang diringkus adalah MD (4) warga Gampong Ulee Birah, Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Lelaki MD ditangkap di jalan Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie.

" Dari MD kita amankan sabu seberat 1,05 gram dan satu Toyota Innova Reborn BL 1371 DB," jelasnya.

Baca juga: Tak Hanya di Cikarang, Serikat Pekerja di Aceh Cium Aroma Pelecehan Karyawati

Kecuali itu, kata Kapolres Pidie, polisi menangkap JD (28) dan MM (25) nelayan asal Gampong Jeumerang, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Dua pemuda itu diciduk di jalan Gampong Lancang Teungoh, Kecamatan Kembang Tanjong. 

Selain itu, Resnarkoba Polres Pidie  meringkus ML (25) wiraswata Gampong Pulo Tanjong, Kecamatan Mila. 

Dari ML polisi amankan 0,20 gram sabu, yang ditangkap di jalan Jabal Ghafur Gampong Kulu kecamatan sama.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Personel Polres Aceh Besar Dipecat Secara Tidak Hormat

Kemudian, kata AKBP Asfali, polisi menangkap AL (33) warga Dayah Sinthop, Kecamatan Mila.

Dari pelaku polisi amankan sabu 2,58 gram.

Lalu, polisi meringkus AN (40) warga Gampong Balee Tuha dan FS (24) warga Gampong Balee Restong, Kecamatan Peukan Baro, Pidie

Dari dua pelaku polisi amankan 0,48 gram sabu. 

Kemudian, Resnarkoba Polres Pidie mengamankan MN (40) warga Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Pidie.

Baca juga: BREAKING NEWS - Diiringi Tabuhan Rapa-i, Massa PKS Penuhi Kantor KIP Aceh Daftarkan 81 Bacaleg DPRA

Dari pelaku, hamba hukum mengamankan 12,37 gram sabu.

"Kita telah mengetahui bersama, bahwa pengedaran sabu di Pidie hampir ke 730 gampong.

Untuk itu perlu bantuan semua pihak untuk menangkap pengedar besar yang selama ini belum terendus polisi," ujarnya.

Ia menambahkan, selama polisi menangkap pengedar sabu dalam jumlah kecil, mengingat bandar besar berkeliaran  di luar yang memasok ke Pidie melalui kurir. 

Selain itu, tidak adanya pabrik sabu di Pidie, yang diharapkan tidak ditemukan. 

"Sasaran sabu terhadap anak-anak belum kita temukan hasil penyelidikan dari pengedar yang ditangkap polisi," jelasnya. (*)

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Karyawati Bila Bos Ajak Staycation, Belajar dari Kasus Viral di Cikarang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved