BERITA POPULER

BERITA POPULER- Ikuti Bima Cewek Ini Kritik Pemerintah Aceh, Srikandi Aceh Jabat Danlanal Yogyakarta

Mengikuti jejak Bima Lampung, kali ini giliran seorang wanita muda Aceh yang mengungkapkan ‘kebobrokan’ kinerja pemerintah di daerah-nya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Berikut rangkuman berita populer Serambinews kanal Nanggroe minggu ini, edisi 1-7 Mei 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com kanal Nanggroe minggu ini, edisi 1-7 April 2023.

Ada sederet peristiwa yang terjadi di Aceh selama sepekan terakhir.

Namun dari sejumlah peristiwa yang diberitakan Serambinews.com, ada 10 berita yang menarik perhatian pembaca.

Satu diantaranya mengenai seorang wanita Aceh yang baru-baru ini melayangkan kritikan terhadap pemerintah setempat.

Mengikuti jejak Bima Lampung, kali ini giliran seorang wanita muda Aceh yang mengungkapkan ‘kebobrokan’ kinerja pemerintah di daerah-nya.

Disamping itu, kabar membanggakan diraih oleh seorang srikandi asal Aceh.

Kolonel Laut (KH/W) Devi Erlita, putri asal Aceh Besar alumni SEPA PK V Tahun 1998 baru-baru ini ditunjuk menjabat sebagai Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Yogyakarta.

Selain dua berita tersebut, ada sederet informasi lain seputar peristiwa di Aceh yang menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer Serambinews.com kanal Nanggroe berikut.

Baca juga: Rektor IAIN Lhokseumawe Berharap Riset Harus Merujuk pada Fikih Peradaban 

1. Ikuti Jejak Bima Lampung, Cewek Ini Kritik Pemerintah Aceh: Agama Paham Korupsi Jalan

Kritikan Bima Yudho Saputro terhadap Pemerintah Lampung telah menjadi efek domino di masyarakat, menjadikan suatu gerakan baru.

Kritikan Bima berhasil mengajak banyak orang Lampung bersuara, bahkan warga luar Lampung pun berani mengkritik pemerintahnya.

Usai viral Bima mengkritik pemerintah Lampung, muncul suara-suara rakyat yang mengungkapkan ‘kebobrokan’ kinerja pemerintah daerah-nya.

Sejatinya, rakyat berhak mengemukakan hak konstitusionalnya dengan bersuara dan menyampaikan pendapat.

Suara bukanlah hal yang dapat diberikan penguasa kepada rakyat, melainkan hal yang harus dirangkul dan dipahami.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved