Berita Banda Aceh

Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap

Saat melihat korban berjalan ke arah dapur untuk mencuci tangan, terdakwa memukul punggung korban dengan menggunakan balok kayu, dan terjatuh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap 

Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus pencurian yang dibarengi rudapaksa terhadap seorang wanita kembali terjadi di Kota Banda Aceh.

Seorang wanita bernama Cut XXX menjadi korban rudapaksa seorang pria bernama Sumarlan alias Komeng (38).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tgk Hasan Krueng Kalee, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Aksi pencurian yang dibarengi rudapaksa ini terbilang sadis.

Di mana pelaku Sumarlan alias Komeng tega menghantam punggung korban dengan balok dan memukul dada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mencekik dan mengikat serta menghatam kepala korban ke lantai hingga lemas.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR)

Baca juga: Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Korban yang dalam keadaan lemas, kemudian dirudapaksa oleh pelaku.

Bahkan, pelaku juga berhasil menggasak sejumlah uang dan mengobrak-abrik kamar rumah korban.

Identitas pelaku pun terungkap setelah Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhan vonis hukuman terhadap pelaku.

Diketahui, Sumarlan alias Komeng ini merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.

Ia lahir di Tembung, pada 21 Maret 1984.

Adapun pekerjaan pelaku sebagai buruh harian lepas/ buruh bangunan di Banda Aceh.

Kini pelaku Sumarlan alias Komeng telah jatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh lewat putusan nomor Nomor 5/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Bejat! Tua Bangka di Aceh Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berulangkali, Ancam Korban untuk Tutup Mulut

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan terdakwa Sumarlan alias Komeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 48 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa Sumarlan alias Komeng berupa uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Dalam dakwaan, peristiwa ini berawal pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu Terdakwa Sumarlan alias Komeng berjalan didepan toko berwarna putih yang berada di Jalan Tgk Hasan Krueng Kalee di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kemudian Terdakwa berjalan ke samping toko tersebut dan langsung meloncat ke dalam pagar rumah korban.

Terdakwa berjalan ke arah belakang rumah korban dan membobol pintu belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng yang dibawanya.

Setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa meletakan topi berwarna hitam miliknya dan obeng didekat pintu belakang rumah tersebut.

Lalu ia mengambil satu buah balok kayu dengan ukuran 5x5 yang berada di jemuran dan membawa masuk ke dalam rumah tersebut.

Di dalam rumah tersebut, Terdakwa Sumarlan alias Komeng membuka baju untuk menutup wajahnya.

Awalnya terdakwa bersembunyi digudang rumah tersebut.

Saat melihat korban berjalan ke arah dapur untuk mencuci tangan, terdakwa memukul punggung korban dengan menggunakan balok kayu, sehingga korban terjatuh kelantai.

Terdakwa kembali memukul korban menggunakan balok kayu tersebut dibagian dada sebanyak 1 kali.

Lalu Terdakwa menyeret korban ke ruang tamu sambil megancam akan membunuh korban.

Kemudian Terdakwa juga membekap mulut serta mencekik leher korban.

Terdakwa lalu mengambil beberapa Jilbab untuk mengikat tangan dan menutup mulut korban agar tidak teriak.

Selanjutnya terdakwa kembali mencekik korbanhingga lemas.

Melihat korban yang sudah lemas, Terdakwa masuk ke salah satu kamar dan mengobrakabrik isi kamar tersebut.

Pada saat di dalam kamar tersebut, terdakwa Sumarlan alias Komeng menemukan uang tunai senilai Rp. 300.000 dari dalam tas yang tergantung di lemari.

Setelah itu, terdakwa kembali menghampiri korban dan kembali mencekik leher serta membanting kepala korban kelantai sebanyak 2 kali serta meninju bagian dada sebelah kirikorban sebanyak dua kali.

Terdakwa kembali mengancam akan membunuh korban.

Kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam salah satu kamar dan kembali membongkar kamar tersebut.

Beberapa menit kemudian Terdakwa kembali menghampiri korban dan memastikan apakah korban sudah meninggal.

Selanjutnya, Terdakwa membuka celana korban dan celana yang ia kenakan.

Kemudian terdakwa Sumarlan alias Komeng  langsung merudapaksa korban yang dalam keadaan lemas.

Usai merudapaksa korban, Terdakwa kembali ke dalam kamar dan mengobrak-abriknya.

Berselang beberapa menit kemudian, Terdakwa keluar dari kamar dan menuju pintu depan lalu membukanya.

Setelah membuka pintu depan rumah, Terdakwa kembali masuk kedalam kamar untuk mencari barang berharga milik korban.

Berselang beberapa menit kemudian, Terdakwa Sumarlan alias Komeng mendengar dari luar rumah, ada yang berteriak meminta tolong.

Kemudian Terdakwa keluar ke ruang tamu dan melihat korban sudah tidak ada lagi.

Terdakwa yang panik lalu kabur dengan cara kembali meloncat dari samping pagar rumah tersebut.

Korban yang menjerit minta tolong kemudian mendatangi saksi Kurnia.

Korban mengatakan bahwa jika ada maling di rumah kepada saksi Kurnia.

Mendengar laporan tersebut, Kurnia lanhgsung pergi menuju ke rumah korban.

Tidak lama kemudian korban didatangi oleh Ibu Geuchik/ibu kepala desa.

Ibu Geuchik kemudian membuka ikatan pada tangan dan mulut korban.

Selanjutnya korban menceritakan kepada ibu geuchik jika rumahnya kemasukkan maling.

Selanjutnya saksi Kurnia mengubungi keluarga korban, dan keluarga korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, didapati terdapat luka di beberapa bagian badan serta luka robek di liang vagina korban.

Korban memerlukan perawatan oleh dokter kandungan/obgyn perawatan luka berat.

Korban akhirnya harus mendapat perawatan selama tiga hari guna penyembuhan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved