Nyaris Rudapaksa Mahasiswi, Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka dan Dipecat
Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Editor:
Faisal Zamzami
akun Instagram @jeg.bali_
Seorang mahasiswi nyaris menjadi korban pemerkosaan yang terjadi pada Jumat (5/3/2023) pukul 01.50 Wita.
Setibanya di lokasi, tersangka justru melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Tak Hanya di Cikarang, Serikat Pekerja di Aceh Cium Aroma Pelecehan Karyawati
Baca juga: 22 Orang Tewas akibat Kapal Wisata 2 Lantai Terbalik di India, Mayoritas Korban Anak-anak
Baca juga: Aidil Fitri Terpilih Sebagai Ketua Generasi Muda Aceh Barat Daya
Sudah tayang di Tribunnews.com: Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka
Berita Terkait
Baca Juga
WOW! OpenAI Rilis GPT-5: Lebih Pintar, Cepat, dan Setara Pakar Tingkat PhD! |
![]() |
---|
Muzakir Manaf Masuk Daftar 5 Gubernur dengan Kinerja Terbaik Versi Generasi Muda, Ungguli Nama Ini |
![]() |
---|
Tanggal Cantik, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau, Cek Daftar Lengkap Harga Emas 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
INSYAALLAH Hari Ini Jenazah Syahrul Korban Pengeroyokan di Penang Tiba di Tamiang |
![]() |
---|
Diskominsa Bireuen dan PPSW Aceh Latih Relawan Keamanan Digital untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.