Nyaris Rudapaksa Mahasiswi, Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka dan Dipecat
Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Editor:
Faisal Zamzami
akun Instagram @jeg.bali_
Seorang mahasiswi nyaris menjadi korban pemerkosaan yang terjadi pada Jumat (5/3/2023) pukul 01.50 Wita.
Setibanya di lokasi, tersangka justru melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Tak Hanya di Cikarang, Serikat Pekerja di Aceh Cium Aroma Pelecehan Karyawati
Baca juga: 22 Orang Tewas akibat Kapal Wisata 2 Lantai Terbalik di India, Mayoritas Korban Anak-anak
Baca juga: Aidil Fitri Terpilih Sebagai Ketua Generasi Muda Aceh Barat Daya
Sudah tayang di Tribunnews.com: Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Hindari! 5 Barang Ini Dipercaya Mengundang Sial di Rumah |
![]() |
---|
Ketua DPRK Lhokseumawe Komit Dukung Kebebasan Pers |
![]() |
---|
VIDEO Baru Berusia 25 Tahun, Furkan Syahputra Dilantik sebagai Keuchik Cot Rabo Tunong |
![]() |
---|
VIDEO Israel Terancam? Mesir Kerahkan Sistem Pertahanan Udara Canggih HQ-9B Milik Chinya di Sinai |
![]() |
---|
VIDEO Protes Besar-besaran Meluas di AS Saat PM Netanyahu Hadir di Sidang Umum PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.