Nyaris Rudapaksa Mahasiswi, Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka dan Dipecat

Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Editor: Faisal Zamzami
akun Instagram @jeg.bali_
Seorang mahasiswi nyaris menjadi korban pemerkosaan yang terjadi pada Jumat (5/3/2023) pukul 01.50 Wita. 

Setibanya di lokasi, tersangka justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Tak Hanya di Cikarang, Serikat Pekerja di Aceh Cium Aroma Pelecehan Karyawati

Baca juga: 22 Orang Tewas akibat Kapal Wisata 2 Lantai Terbalik di India, Mayoritas Korban Anak-anak

Baca juga: Aidil Fitri Terpilih Sebagai Ketua Generasi Muda Aceh Barat Daya

Sudah tayang di Tribunnews.com: Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved