Nasib Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe, Jadi Tahanan KPK hingga Pasrah Gagal Nyaleg

Tersangka Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roy ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe.

Terkait penahanannya tersebut, Roy mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).

Dari informasi yang diterima, Roy Rening diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Perindo. 

Dia menjadi caleg dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yaitu Flores, Lembata, dan Alor.


"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," ucap Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023). 

Hal itu dia ucapkan sembari digiring oleh pihak keamanan KPK untuk selanjutnya ditahan.

Roy menilai peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK
 
Namun demikian, dia mengklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengunduran diri.

"Enggak lah, enggak-enggak," kata Roy singkat saat ditanya sudah keluar uang banyak untuk maju caleg atau belum.

Roy Rening selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara. 

Penahanan ini dalam rangka mendukung jalannya proses penyidikan.

"Diduga SRR (Stefanus Roy Rening) dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening,sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

Roy menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK

Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.

Baca juga: Alasan Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Cacat Prosedur Penyidikan hingga Kondisi Kesehatan

KPK: Stefanus Roy Rening Pengaruhi Saksi dan Giring Opini Publik Kasus Lukas Enembe

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat kliennya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan selama menjadi pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening tidak memiliki itikad baik dan memakai cara-cara yang melanggar hukum dalam menangani kasus kliennya.

Pertama, Ghufron mengatakan Stefanus Roy Rening telah menyusun skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa saksi yang akan dipanggil oleh penyidik KPK agar tidak hadir.


"Padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum. Jadi saudara SSR memengaruhi beberapa pihak yang dipanggil oleh KPK agar tidak hadir," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa (9/5/2023).

Ghuron juga mengatakan Stefanus Roy Rening diduga meminta salah satu saksi kasus Lukas Enembe utnuk membuat testimoni dan menyampaikan fakta tidak benar.

Adapun tujuan tersebut untuk menggalang opini publik dalam kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe.

"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap saudara LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindakan korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru," tutur Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga mengattakan tersangka turut menyusun testimoni di tempat ibadah untuk menarik simpati dari masyarakat kepada Lukas Enembe.

Tak sampai di situ, Stefanus Roy Rening juga memengaruhi saksi agar tidak mengembalikan uang kepada KPK.

 
"Atas saran dan pengaruh SSR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, akhirnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Ghufron pun mengungkapkan akibat tindakan Stefanus, pihaknya terhambat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan gratifikas Lukas Enembe.

Akibat perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan dengan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, tersangka juga akan ditahan selama 20 hari dari 9-28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara.

 

Baca juga: Gerindra Siapkan 25 Bacaleg DPRK Lhokseumawe, Besok Mendaftar ke KIP

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Terima Anugerah SMSI Award 2023 sebagai Tokoh Penggerak Sosial dan Budaya

Baca juga: Badai Sapu Pidie, Atap Balai Pengajian Hingga Meunasah Diterbangkan Angin

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tahanan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Nyaleg,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved