Breaking News

Bukannya Bertaubat Sudah Bau Tanah, Kakek 62 Tahun Ini Malah Pamer Alat Kelamin, Begini Nasibnya

Aksi cabul tersebut dilakukan kakek AS saat menjaga toilet di Alun-alun Selatan, Kemantren Keraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
AS (tengah kaos oranye) saat diamankan oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (10/4/2023) 

"Dari penangkapan, tersangka baru bekerja selama 3 minggu," kata dia.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500

Sementara itu, pelaku AS (62) berdaih pada saat itu dirinya lupa menutup kelaminnya seusai buang air kecil.

"Ya saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa enggak sengaja atau gimana tapi saya enggak tahu," kata dia.

Baca juga: Ayah yang Potong Alat Vital Anak Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Terindikasi Gangguan Jiwa

Kasus Serupa, Pamer Alat Vital di Medsos, Perempuan di Situbondo Ditangkap Polisi

Seorang perempuan berinial UK (22), warga Desa Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditangkap Sat Reskrim Polres Situbondo terkait tindak pidana pornografi di media sosial Instagram.

Perempuan tersebut diduga memamerkan alat vitalnya melalui aplikasi Instragram.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya telah menerima dua video yang dijadikan alat bukti dalam proses hukum tersebut. Dalam video itu, tersangka terlihat memamerkan alat vitalnya ke sejumlah penonton di akun media sosialnya.

"Proses hukum akan tetap berlanjut," kata Dhedi kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Dia juga menyatakan, dalam proses hukum bisa terjadi kemungkinan restoratif juctice. 

Namun, pihaknya memastikan kasus dugaan pornografi itu tetap dilanjutkan sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

"Akan dijerat Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektonik (ITE)," katanya.

Baca juga: Mahasiswa di Situbondo Dibacok Orang Tak Dikenal, Polisi Panggil 3 Saksi

Sementara itu, UK mengaku memamerkan bagian tubuhnya di media sosial karena dipengaruhi minuman keras. Ia mengaku tanpa sadar telah memamerkan alat vitalnya dan berbicara tanpa arah.

"Saya tidak sadar saat memamerkan area sensitif saat live Instagram, karena sebelumnya saya pesta miras dan saya sekarang menyesal," kata UK di Polres Situbondo pada Kamis (13/4/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved