Berita Pemilu 2024
Pengusaha Muda Asal Abdya Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg DPRA dari PA
Kedatangan pendiri Herry Center itu disambut langsung oleh Sekjend DPP Partai Aceh, Tgk Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pengusaha muda asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Herry Sunanda, SE resmi mendaftar sebagai salah satu bakal calon anggota DPR Aceh dari Partai Aceh (PA), Rabu (10/5/2023).
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Herry ke Kantor DPP Partai Aceh, Banda Aceh.
Kedatangan pendiri Herry Center itu disambut langsung oleh Sekjend DPP Partai Aceh, Tgk Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.
Usai menyerahkan berkas, Herry Sunanda yang saat ini dipercayakan sebagai Wakil Bendaraha Umum DPP Partai Aceh mengatakan, bahwa kehadirannya yang ikut bertarung pada Pileg 2024, sebagai bentuk kontribusi dalam merebut kembali kursi mayoritas di DPR Aceh pada Pileg 2024.
Karena, urai Herry, pada Pileg 2009, Partai Aceh pernah mencatat tinta emas dengan mendapat kursi mayoritas atau meraih 33 kursi dari 69 kursi DPR Aceh yang diperebutkan.
“Semoga dengan kehadiran saya (perwakilan) dari kaum muda, bisa memberi spirit dan energi baru untuk Partai Aceh dalam meraih kemenangan di Pileg 2024 mendatang,” ujar Herry Sunanda dalam pers rilisnya kepada Serambinews.com, Rabu (10/5/2023).
Herry mengaku, dalam membesarkan Partai Aceh di kampung halamannya di Abdya, dirinya telah banyak membuat kegiatan sosial dan aksi-aksi kemanusiaan.
Salah satunya kegiatan rehab rumah untuk masyarakat miskin, menyediakan dua unit mobil ambulance gratis untuk membantu masyarakat miskin, serta kegiatan-kegiatan kemanusiaan lainnya.
“Apa yang saya lakukan itu tidak lain dalam rangka membesarkan Partai Aceh, dan memberikan bukti kepada masyarakat bahwa Partai Aceh peduli dan selalu menyahuti persoalan rakyatnya,” pungkas Herry.(*)
bacaleg DPRA
pengusaha muda bacaleg PA
caleg PA
Partai Aceh
DPRA
politik
Berita Politik
Pemilu 2024
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.