Opini
Pernikahan Dini dan Peran Sekolah
jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke lembaga tersebut dalam lima tahun terakhir sebanyak 2.784 perkara. Ini berarti setiap tahun berkisar 556 perk
Feri Irawan SSi MPd, Kepala SMKN 1 Jeunieb dan Ketua IGI Daerah Bireuen
SUNGGUH ironi melihat kasus pernikahan dini di Aceh yang terbilang masih tinggi. Melansir Serambinews.com (6/5/2023), berdasarkan catatan dari Mahkamah Syariah Aceh, jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke lembaga tersebut dalam lima tahun terakhir sebanyak 2.784 perkara. Ini berarti setiap tahun berkisar 556 perkara. Tercatat, pada tahun 2022 sebanyak 750 kasus.
Bahkan berdasarkan data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. Pernikahan dini merupakan suatu fenomena sosial yang menuntut semua pihak bersama-sama untuk memutus benang kusutnya.
Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini yang sering di jumpai di lingkungan masyarakat kita. Mulai dari pola pengasuhan yang kurang maksimal, pengaruh adat, kebiasaan masyarakat, agama, tekanan ekonomi, pendidikan rendah, hingga pergaulan remaja yang telah melakukan hubungan biologis.
Faktor media juga berpengaruh cukup besar. Berbagai macam tayangan televisi saat ini, khususnya tentang drama, sinetron, dan kisah-kisah percintaan ala remaja lainnya yang tanpa sadar membuat remaja terpengaruh oleh tayangan tersebut. Pastinya, pernikahan dini akan menimbulkan dampak terhadap pendidikan, psikologis, kesehatan, dan sosial.
Dampak pendidikan, anak yang sudah melangsungkan perkawinan kerap tidak ternotivasi untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dampak psikologis, anak di bawah umur dianggap belum memiliki emosi dan kematangan berpikir yang stabil. Hal ini akan memicu lahirnya masalah yang akan mengganggu keharmonisan rumah tangga dan memicu stres pada anak perempuan.
Dalam sisi kesehatan, akan menyebabkan risiko infeksi pada kandungan dan resiko kematian ibu dan bayi saat melahirkan di bawah usia 19 tahun. Sementara, untuk minimalisir pernikahan dini pemerintah mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Kebijakan lainnya, Gerakan Wajib Belajar 12 Tahun sebagai tindakan preventif menjaga generasi emas masa depan bangsa agar tidak terjebak pada tradisi pernikahan dini. Tentu implementasi UU dan kebijakan diatas dibutuhkan sinergitas yang kuat antar lembaga, akademisi, tokoh masyarakat, hingga media dalam mencegah praktik pernikahan dini. Termasuk perubahan mind set terhadap agama, adat, dan budaya.
Peran sekolah
Rendahnya implementator kebijakan pemerintah untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya yang ditimbulkan dari pernikahan dini, tentu harus menjadi perhatian lembaga pendidikan, karena akan berdampak terhadap eksistensi lembaga pendidikan. Fenomena ini juga terjadi di sekolah penulis, dimana tahun ini ada dua siswa drop out akibat pernikahan. Harus diakui maraknya pernikahan dini tersebut menjadi tantangan sekolah untuk merancang strategi yang cerdik agar keberlangsungan sekolah ke depan tetap terjaga.
Mengapa harus sekolah? Karena sekolah merupakan bagian dari masyarakat tentunya mempunyai kewajiban juga untuk melakukan pencegahan pernikahan dini. Sebagai seorang pimpinan sekolah, maka peran seorang kepala sekolah menjadi sangat penting dalam membuat keputusan dan kebijakan di sekolah. Sedangkan guru merupakan komponen penting dan orang yang paling dekat dengan peserta didik di sekolah.
Peran guru yang baik akan berdampak pada pengetahuan, persepsi, sikap dan perilaku peserta didik. Karena peran guru sangat diperlukan untuk mencerahkan sehingga timbul pengetahuan dan pengertian pada peserta didik tentang pencegahan pernikahan dini.
Wali kelas juga sangat berperan. Karena wali kelas memiliki pemetaan karakter maupun kondisi dari masing-masing peserta didik sehingga akan mempermudah memecahkan beragam masalah peserta didik karena merekalah yang memiliki hubungan langsung dengan orang tua peserta didik.
Faktor penghambat
Tidak adanya dorongan dari diri sendiri untuk menyesuaikan tata tertib yang berlaku di sekolah merupakan salah satu kendala yang dialami dalam upaya pencegahan pernikahan dini di sekolah. Adanya jarak yang jauh antara rumah dan sekolah sehingga pihak sekolah kesulitan dalam mengawasi, minimnya kemampuan dalam menguasai iptek yang dialami guru serta organisasi sekolah yang belum matang, ketidak kooperatifnya orang tua dalam mengasuh anak dan perbedaan sikap yang dimiliki peserta didik, serta kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, menambah daftar faktor penghambat dalam pencegahan pernikahan dini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/FERI-IRAWAN-II.jpg)