Selasa, 21 April 2026

KUPI BEUNGOH

Antara Kebijakan dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Ada perbedaan mendasar antara kebijakan yang sah untuk diperdebatkan dan kejahatan yang layak dihukum.

Editor: Yocerizal
for serambinews
KASUS KUOTA HAJI 2024 - Azwar A Gani, Kader Muda NU Aceh meminta publik membaca dengan jernih kasus kuota haji 2024 yang menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Oleh: Azwar A. Gani *)

DALAM negara hukum, tidak setiap kontroversi harus berujung pada kriminalisasi. Ada perbedaan mendasar antara kebijakan yang sah untuk diperdebatkan dan kejahatan yang layak dihukum. Sayangnya, perbedaan ini kerap kabur ketika ruang publik dikuasai emosi, prasangka dan narasi yang bergerak lebih cepat daripada fakta.

Kasus kuota haji 2024 yang menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan contoh paling mutakhir dari situasi tersebut. Sebuah keputusan administratif tiba-tiba dipersepsikan sebagai perkara pidana. Padahal, langkah pertama yang semestinya ditempuh adalah evaluasi kebijakan, bukan penghakiman.

Dalam Islam, keadilan tidak pernah lahir dari prasangka. Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan: “Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah sedusta-dustanya ucapan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini sejalan dengan asas hukum modern presumption of innocence, yang dalam hukum Indonesia ditegaskan melalui Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam kaidah fikih, asas ini dirumuskan secara singkat namun mendalam:

الأصل براءة الذمة
“Hukum asal seseorang adalah bebas dari tanggungan dan tuduhan.”

Ketika sebuah kebijakan langsung dibingkai sebagai kejahatan, yang terancam bukan hanya individu, melainkan juga prinsip keadilan itu sendiri.

Diskresi: Instrumen Negara, bukan Celah Kejahatan

Salah satu akar persoalan dalam polemik ini adalah kesalahpahaman publik terhadap konsep diskresi. Diskresi kerap dipersepsikan sebagai penyimpangan, padahal dalam hukum administrasi negara, diskresi adalah instrumen yang sah.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mengatur bahwa diskresi adalah keputusan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan belum mengatur, tidak lengkap, atau terjadi stagnasi pemerintahan.

Tanpa diskresi, negara akan lumpuh. Pemerintahan tidak mungkin menunggu regulasi yang selalu sempurna, karena realitas sering kali bergerak lebih cepat daripada teks undang-undang.

Baca juga: Nama 7 Kru dan 3 Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros, Badan dan Ekor Ditemukan

Baca juga: Petani Akan Digaji Harian untuk Pulihkan Sawah

Dalam tradisi Islam, prinsip ini dikenal melalui kaidah:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus terikat pada kemaslahatan.”

Artinya, selama kebijakan diambil demi kepentingan umum dan bukan untuk keuntungan pribadi, maka ia berada dalam wilayah ijtihad politik, bukan kriminalitas.

Potensi Kerugian dan Kekeliruan Persepsi Publik

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved