Selasa, 28 April 2026

Pojok Humam Hamid

Bencana Senyar25 Aceh: Apa Beda JITUPASNA dengan Nasi Bungkus Warung Pidie?

Di sinilah pertanyaan provokatif itu muncul dan tidak bisa dihindari. Apa beda JITUPASNA dengan nasi bungkus warung Pidie?

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HO
Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, 

Oleh: Ahmad Humam Hamid*) 

SIKLON tropis Senyar25 yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menandai perubahan mendasar dalam pola bencana di Indonesia. 

Peristiwa ini bukan sekadar hujan lebat, banjir musiman, atau longsor lokal yang dapat ditangani dengan respons darurat konvensional.

Senyar25 menunjukkan bahwa bencana iklim bekerja sebagai bencana majemuk, lintas wilayah, dan berdampak sistemik terhadap ekologi, ekonomi, serta struktur sosial. 

Namun di tengah perubahan lanskap risiko tersebut, respons negara masih bergerak dengan logika lama. 

JITUPASNA diaktifkan, R3P disiapkan, dan pemulihan kembali diperlakukan sebagai rutinitas administratif. 

Di sinilah pertanyaan provokatif itu muncul dan tidak bisa dihindari. 

Apa beda JITUPASNA dengan nasi bungkus warung Pidie?

Baca juga: Pemerintah Aceh Kebut Penyusunan Dokumen R3P, Pertengahan Januari Ditargetkan Tuntas

Apa Itu JITUPASNA?

Secara formal, JITUPASNA atau Kajian Kebutuhan Pascabencana adalah instrumen resmi BNPB yang diadaptasi dari Post-Disaster Needs Assessment internasional. 

Ia sah secara hukum, baku secara prosedur, dan menjadi pintu masuk utama penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau R3P. 

Melalui JITUPASNA, negara menghitung rumah rusak, fasilitas umum yang terdampak, jumlah korban, dan estimasi kebutuhan anggaran. 

Di atas kertas, pendekatan ini tampak rapi, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Masalahnya bukan pada legalitas atau metodologinya, melainkan pada cara ia diterapkan. 

JITUPASNA digunakan sebagai solusi seragam untuk wilayah yang sangat beragam, tanpa koreksi terhadap konteks ekologis dan sosial lokal.

Aceh adalah wilayah yang tidak bisa dibaca dengan satu kacamata kebijakan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved