KPK Duga Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo Dapat Uang Korupsi Lebih dari Rp 1,3 Miliar

Asep mengatakan, pihaknya terus mengembangkan perkara Rafael sebagaimana dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang lebih dari 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 1.326.141.000 atau Rp 1,3 miliar).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penerimaan 90.000 dollar AS merupakan bukti permulaan untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Setelah dikembangkan, uang yang diterima Rafael diduga lebih dari jumlah tersebut.

“Lebih, itu kan yang awal,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Menurut Asep, dalam kasus Rafael, KPK mengembangkan penyidikan dengan mencari bukti tindak pidana korupsi selain gratifikasi. 

Asep mengatakan, pihaknya terus mengembangkan perkara Rafael sebagaimana dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dalam kasus Lukas, mulanya KPK hanya menemukan bukti awal Rp 1 miliar.

Setelah dikembangkan, aset yang disita mencapai Rp 200 miliar.

“Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tipikor lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya disitu, kita akan buktikan juga,” tutur Asep.

KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Baru-baru ini, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved