KPK Duga Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo Dapat Uang Korupsi Lebih dari Rp 1,3 Miliar

Asep mengatakan, pihaknya terus mengembangkan perkara Rafael sebagaimana dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. 

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. 

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Saat pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilakukan, KPK menemukan Rafael memiliki saham di enam perusahaan. Sebanyak dua di antaranya terletak di MInahasa Utara.

Baca juga: Pembunuh Pemuda Kluet Utara Teridentifikasi, Polres Aceh Selatan Terbitkan DPO, Ini Ciri-ciri Pelaku

Baca juga: Siswi SMK di Cianjur Dilecehkan Sopir Angkot saat Disekap Selama 4 Hari, Pelaku Ditangkap

Baca juga: NasDem Parpol Pertama Daftar Bacaleg DPRK Lhokseumawe ke KIP, Total 25 Orang, Batas 3 Hari Lagi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rafael Alun Diduga Dapat Uang Korupsi Lebih dari Rp 1,3 Miliar"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved