Berita Pemilu 2024
Masa Pendaftaran Balon Anggota DPRA dan DPD Hanya Tinggal Tiga Hari Lagi, 2 Balon DPD Mundur
“Semua partai politik sudah mengkonfirmasi akan mengambil waktu di tanggal 12, 13, 14 untuk proses pendaftarannya,” ujar Munawarsyah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masa pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPRA dan DPD RI tinggal tiga hari lagi.
Tahapan pendaftaran itu sendiri sudah dibuka dari 1-14 Mei 2023.
Terkait akan berakhir masa pendaftaran ini, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengimbau partai politik (parpol) melalui tim penghubung atau LO agar menyampaikan konfirmasi pendaftaran ke KIP.
“Semua partai politik sudah mengkonfirmasi akan mengambil waktu di tanggal 12, 13, 14 untuk proses pendaftarannya,” ujar Munawarsyah, Kamis (11/5/2023).
“Sedangkan calon DPD belum semuanya mengkonfirmasi,” tambah mantan ketua KIP Banda Aceh ini.
Munawarsyah juga menyampaikan bahwa, hingga Kamis, 11 Mei 2023, sudah ada 20 balon anggota DPD RI yang mendaftar.
“Sampai hari ini, tangal 11 Mei, untuk DPD sudah 20 bakal calon anggota DPD yang mengajukan pendaftaran dari total 33 balon,” sebutnya.
Dari total 33 balon yang sebelumnya telah memenuhi dokumen persyaratan, ada dua balon yang menyatakan mundur dari pencalonan tanpa menyampaikan alasan.
Kedua balon anggota DPD yang mundur tersebut yaitu Zulhafah dan Zulhaq Arsyad.
Sedangkan balon yang sudah mendaftar yaitu M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi SE, Razali AR, Sahidal Kastri, Dr H A Mufakhir Muhammad MA, Safir Firsa Agam, dan Tgk Ahmada MZ.
Selanjutnya, H Sayed Muhammad Muliady SH, Rahmad Maulizar, M Amin Said, Raihanah, Mizar Liyanda, Akhyar Kamil, Dr Mulia Rahman, H Sudirman Haji Uma, Abdul Hadi Bang Joni, M Adam, dan Firmandez.(*)
balon anggota DPRA
pendaftaran bacaleg
balon DPD
KIP Aceh
Pemilu 2024
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.