Berita Pemilu 2024
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara
Namun, dalam kasus itu yang dilaporkan hanya PPK dari tiga kecamatan, yaitu Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Selasa (26/3/2024), mengadakan rapat pleno untuk memutuskan kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara di tiga kecamatan yang dilaporkan Muntasir, caleg Partai Aceh (PA) Dapil 5.
Meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, dan Lapang.
Namun, dalam kasus itu yang dilaporkan hanya PPK dari tiga kecamatan, yaitu Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Pelaporan itu dilakukan oleh Maimun, anggota tim Muntasir kepada Panwaslih pada 8 Maret 2024.
Kasus itu digelar pertama kali pada 18 Maret 2024, dengan agenda mendengar keterangan pelapor, kemudian terlapor.
Selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sidang itu dipimpin Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Syahrizal, SH didampingi empat anggota, Hazimi Abdullah Cut Agam, Iskandar, Safwani, dan Zulfadli.
“Menimbang bahwa setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, Majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Namun demikian diperlukan sanksi administrasi lain kepada Terlapor atas pelanggaran yang telah dilakukan,” ujar Panwaslih Aceh Utara.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Utara berkesimpulan Bawaslu memiliki wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor.
“Bahwa tindakan Terlapor telah lalai dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap rekapitulasi formulir Model D.Hasil Kecamatan DPRK sehingga terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif,” katanya.
Panwaslih Aceh Utara memutuskan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
Kemudian, Panwaslih memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.(*)
Pelanggaran Pemilu
Sanksi Teguran
Panwaslih Sanksi 3 PPK
Pemilu 2024
Panwaslih Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Caleg PKB di Aceh Utara Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK, Dugaan Pergeseran Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.