Berita Pemilu 2024

Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024

Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) serta pleno kecamatan dan kabupaten di Aceh Timur harus selesai pada 14 Juli 2024.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Komisioner KIP Aceh, Muhammad Sayuni dan Anggota KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fahlevi saat ditemui Serambinews.com di Kantor KIP Aceh Timur, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) serta pleno kecamatan dan kabupaten di Aceh Timur harus selesai pada 14 Juli 2024.

"Ada dua kabupaten yang melaksanakan PUSS sesuai aturan PKPU dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner KIP Aceh, Muhammad Sayuni saat ditemui Serambinews.com di Aceh Timur, Kamis (11/7/2024).

“Maka seluruh perhitungan ulang dan rekapitulasi harus siap sampai 14 Juli 2024, tidak boleh lewat dari pada itu," tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU RI terkait PUSS di dua kabupaten, yaitu Aceh Timur dan Pidie Jaya untuk segera menyelesaikan perhitungan ulang itu.

“Sampai sejauh ini tidak ada kendala apa pun, perhitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan serta kabupaten,” tutur dia.

Sementara itu, Devisi SDM KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fahlevi menjelaskan, pihak KIP akan berupaya menyelesaikan semua tahapan sampai batas waktu yang ditentukan.

"Pleno kecamatan saat ini telah selesai sebanyak empat kecamatan, yaitu Simpang Jernih, Bireum Bayeun, Peunaron, dan Pereulak Barat," bebernya.

Ia melanjutkan, perhitungan ulang DPRA sudah rampung semua, tinggal pleno kecamatan dan kabupaten.

Namun proses PUSS perkara DPRK masih berlangsung perhitungannya.(*)  

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved