Nasib Malang Bocah SD Dihamili Kakek Sendiri, 10 Kali Dicabuli dan Ditinggal Orangtua Sejak Kecil

Seorang pria berinisial OG (60) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tega memerkosa cucu perempuannya berusia 12 tahun hingga hamil.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Kakek berusia 60 tahun, OG diringkus Sat Reskrim Polres Dairi karena telah mencabuli cucunya hingga hamil. 

"Kami senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan dalam rangka memberikan yang terbaik kepada korban. Sementara itu pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi," pungkas Rismanto.

Baca juga: Nyaris Rudapaksa Mahasiswi, Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka dan Dipecat

Terbongkar Karena Kecurigaan Guru

Perbuatan bejat OG terbongkar karena kecurigaan guru di sekolah korban.

Pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB, saat berada di sekolah, guru korban melihat gelagat aneh dari siswinya tersebut. 

"Setelah itu, guru korban melaporkan hal tersebut kepada neneknya, AS untuk datang ke sekolah," kata Rismanto.

Setibanya di sekolah, pihak guru dan bidan desa memberitahu bahwa cucunya telah hamil berdasarkan hasil tes pack yang menunjukkan korban positif hamil.

Nenek korban pun merasa terkejut dan langsung menanyakan kepada Bunga siapa yang tega melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Saat itu korban menerangkan bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah OG, atau kakek kandungnya," jelasnya.

Atas dasar tersebut, nenek korban kemudian melaporkan suaminya itu ke Polres Dairi pada hari Selasa, 9 Mei 2023.

Atas laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak, dan meringkus OG yang sedang berada di dalam rumahnya.

Baca juga: Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap

Dinas Pendidikan Beri Keringanan Siswa SD di Dairi

Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akan memberikan keringanan kepada siswi SD yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil oleh kakek kandungnya sendiri.

Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Dairi, Don Rajagukguk mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada siswi tersebut sesuai kesepakatan bersama dengan pihak keluarga.

"Kalau misalnya dia ingin cuti selama setahun, lalu dia kembali masuk ke sekolah tahun depan juga boleh," ujar Don kepada Tribun Medan, Kamis (11/5/2023). 


Menurutnya, anak-anak tidak boleh tidak sekolah, dan wajib menempuh pendidikannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved