Nyaris Rudapaksa Mahasiswi, Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka dan Dipecat

Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Editor: Faisal Zamzami
akun Instagram @jeg.bali_
Seorang mahasiswi nyaris menjadi korban pemerkosaan yang terjadi pada Jumat (5/3/2023) pukul 01.50 Wita. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang mahasiswi nyaris menjadi korban rudapaksa dan pelecehan seksual oleh dosennya sendiri. 

Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan peristiwa tersebut terjadi Jumat (5/5/2023) dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.

Aksi pelecehan itu menimpa seorang mahasiswi di Kota Singaraja, Provinsi Bali.

Dia menjadi korban pelecehan seksual dan nyaris di rudapaksa oleh dosennya.

Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Sat Reskirm Polres Buleleng, Bali.

PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya yang melecehkan mahasiswinya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.

Aksi PPA melecehkan mahasiswnya juga terekam dalam rekaman CCTV rumah kos milik korban.

Baca juga: VIDEO Mahasiswi Nyaris Dirudapaksa Dosen di Kamar Kos, Aksi Pelaku Terekam CCTV hingga Video Viral

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Pihak kepolisian pun saat ini masih menyelesaikan berkas perkara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya, saat dihubungi Tribun Bali.

Diketahui, video kekerasan seksual tersebut telah beredar dan sempat ramai dibincangkan masyarakat.

Kejadian tersebut terjadi di kos korban di Jl Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved