Berita Banda Aceh

Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap

Saat melihat korban berjalan ke arah dapur untuk mencuci tangan, terdakwa memukul punggung korban dengan menggunakan balok kayu, dan terjatuh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap 

Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus pencurian yang dibarengi rudapaksa terhadap seorang wanita kembali terjadi di Kota Banda Aceh.

Seorang wanita bernama Cut XXX menjadi korban rudapaksa seorang pria bernama Sumarlan alias Komeng (38).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tgk Hasan Krueng Kalee, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Aksi pencurian yang dibarengi rudapaksa ini terbilang sadis.

Di mana pelaku Sumarlan alias Komeng tega menghantam punggung korban dengan balok dan memukul dada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mencekik dan mengikat serta menghatam kepala korban ke lantai hingga lemas.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR)

Baca juga: Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara

Korban yang dalam keadaan lemas, kemudian dirudapaksa oleh pelaku.

Bahkan, pelaku juga berhasil menggasak sejumlah uang dan mengobrak-abrik kamar rumah korban.

Identitas pelaku pun terungkap setelah Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhan vonis hukuman terhadap pelaku.

Diketahui, Sumarlan alias Komeng ini merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.

Ia lahir di Tembung, pada 21 Maret 1984.

Adapun pekerjaan pelaku sebagai buruh harian lepas/ buruh bangunan di Banda Aceh.

Kini pelaku Sumarlan alias Komeng telah jatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh lewat putusan nomor Nomor 5/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Bejat! Tua Bangka di Aceh Utara Tega Rudapaksa Cucunya Berulangkali, Ancam Korban untuk Tutup Mulut

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan terdakwa Sumarlan alias Komeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved