Bank Konvensional ke Aceh Lagi, Tuanku Muhammad: DPRA Jangan Melemahkan Pelaksanaan Syariat Islam

Wacana bank konvensional ke Aceh Lagi, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad minta DPRA jangan melemahkan pelaksanaan syariat Islam.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Wacana bank konvensional ke Aceh Lagi, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad (kanan) minta DPRA jangan melemahkan pelaksanaan syariat Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Wacana bank konvensional ke Aceh Lagi, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad minta DPRA jangan melemahkan pelaksanaan syariat Islam.

Hal itu disampaikannya menanggapi wacana yang dilontarkan Ketua DPRA, Saiful Bahri atau Pon Yaya soal membuka ruang untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar bank konvensional dapat beroperasi lagi di Aceh.

Menurutnya, DPRA bukannya menguatkan Qanun LKS dengan menambah poin-poin penyesuaian dalam proses penerapannya, kini malah terkesan mundur dan membiarkan kembali praktik riba.

“DPRA janganlah menjadi bagian dari melemahkan semangat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” kata Tuanku Muhammad kepada Serambinews.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: BSI Down, Mengapa Malah Ngotot Revisi Qanun LKS, Padahal Bank Syariah Lain Baik-baik Saja

“Khususnya semangat mensyariahkan sistem keuangan di Aceh,” tambahnya.

 

 

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu meminta agar mengubur saja wacana mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Rencana-rencana untuk merevisi Qanun LKS dengan tujuan ingin mengembalikan bank konvensional di Aceh ini sebaiknya dikubur dalam-dalam saja," tegas Tuanku.

"Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh jika hanya karena kesulitan mengakses BSI beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.

Baca juga: Mempertanyakan Kapan BSI Normal dan BCA Syariah yang Trending Sepekan di Banda Aceh

Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali," tambahnya.

Seharusnya keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional.

Melainkan dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh.

Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS.

Baca juga: BSI Error, Anggota DPR RI Rafly Kande Minta Menteri BUMN Copot Direksi BSI Aceh Hingga Nasional

Baca juga: Dirut BSI Mohon Maaf dan Atas Gangguan Layanan, Prioritas Amankan Dana dan Data Nasabah

Poin-poin tersebut seperti bagaimana jika adanya bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved